SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) di DPRD Surabaya, Eri Irawan, menyebut Pemkot Surabaya menyegel sekitar 250 lahan parkir tempat usaha adalah langkah impresif.
Terobosan yang layak diapresiasi karena tata kelola parkir adalah demi kenyamanan bersama.
Langkah ini dianggap memberikan layanan kepada masyarakat hingga memberikan kepastian usaha bagi pemilik toko, cafe, dan tempat bisnis lainnya.
"Kami prihatin ternyata 95 persen swalayan tak punya izin parkir," kata Eri Irawan kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (24/7/2026).
Parkir di persil atau lahan tempat usaha berbeda dengan parkir tepi jalan umum.
Eri yang juga Ketua Komisi C menyampaikan bahwa parkir di Surabaya diklasifikasi ke tiga kelompok.
Yakni parkir tepi Jalan Umum (TJU) yang pengelolaannya di bawah kendali Dishub.
Kemudian Parkir Khusus yang dikelola Dishub. Macam parkir gedung DPRD, parkir Lapangan THOR.
Baca juga: Titip Motor Curian di Rumah Warga, Pasutri Spesialis Curanmor Surabaya Sehari Satroni 3 TKP
Satu lagi Parkir Persil atau parkir di lahan tempat usaha ayang menjadi bidang Bapenda. Misalnya swalayan hingga cafe.
"Parkir jenis ini yang kini ramai. Semua harus memahami konstruksi perparkiran," kata Eri.
Semua tata kelola parkir didasarkan pada Perda 3/2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Akhirnya penegakan Perda dilakukan.
Pemkot pun bertindak tegas dengan menyegel 250 titik lahan parkir tempat usaha.
Langkah tegas itu dipilih karena masyarakat resah dengan pengelolaan parkir di Surabaya.
Sebenarnya tata kelola parkir menjadi masalah tidak hanya di Surabaya, tapi se-Indonesia.
Ya soal juru parkir (jukir) liarnya, soal lahannya (di tepi jalan dan di lokasi usaha seperti toko swalayan), soal tarifnya, dan sebagainya.
"Untuk menjawab keresahan publik itu, perlu strategi tepat sasaran.
Pembenahan dimulai dari mana. Yang utama apa landasan hukumnya. Jangan sampai salah langkah," tutur Eri.
Baca juga: Masih Ditelusuri, Wagub Emil Ungkap Hasil Investigasi Keracunan MBG di SPPG Tembok Dukuh Surabaya
Dalam Perda itu diatur bahwa setiap pemilik usaha berkewajiban mengurus izin penyelenggaraan tempat parkir.
Baik usaha perorangan, badan umum yang memiliki lahan fasilitas parkir, termasuk toko swalayan.
Faktanya hanya sekitar 30 dari 860-an (tak sampai 5 persen) toko swalayan di Surabaya yang memiliki izin tempat parkir.
Dengan tidak ada izin tempat parkir resmi, maka tidak ada pula standardisasi pelayanan parkir.
Layanan menjaga keamanan, ada jukir resmi, ada layanan pengaduan.
Misalnya bila jukir resmi tidak ramah. Ada tanggung jawab-tanggung jawab soal kerusakan kendaraan dan sebagainya.
Perlu ada jukir resmi sesuai Perda. Tidak akan ada lagi jukir liar yang selama ini diresahkan masyarakat.
Selain itu terkait pajak yang dibayarkan ke negara. Dari beberapa simulasi penghitungan, pajak yang disetor swalayan itu angkanya di kisaran Rp 175.000-Rp 250.000 per bulan.
Meski sudah menyetor ini, tidak menghilangkan tanggung jawab pelaku usaha untuk menyediakan petugas parkir resmi sesuai Perda. Untuk menghindari jukir liar dan memberikan keamanan bagi masyarakat dari curanmor.
"Dengan ikut berkolaborasi dalam penataan parkir, maka ada jaminan kepastian berusaha bagi pengusaha," katanya.
Soal regulasi, semua daerah mengatur praktik perparkiran dengan Perda. Harus ada izin tempat parkir dan penyediaan petugas parkir resmi. Tapi memang butuh keberanian untuk menegakkan Perda karena pasti ada tekanan.
Misalnya ada petugas parkir resmi yang mengalami intimidasi dari oknum yang ingin mengelola parkir secara tidak resmi.
Eri berharap langkah tegas itu juga harus berlaku untuk parkir di tepi jalan umum yang masih banyak jukir liar. Juga parkir di sekitar instansi pemerintah, seperti rumah sakit milik pemerintah.
Baca juga: Diduga Korupsi Rp 10,2 Miliar, Choirul Anwar Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka