Tak Lagi Dibui Usai Dijamin Politisi DPR, Tersangka Korupsi BSN Jadi Tahanan Kota Kejari Padang
Rahmadi July 24, 2026 09:27 PM

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Beny Saswin Nasrun (BSN), tersangka dalam perkara dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi Distribusi Semen salah satu Bank BUMN di Kota Padang kepada PT Benal Ichsan Persada, resmi mendapatkan pengalihan status penahanan dari rumah tahanan negara menjadi penahanan kota, Jumat (24/7/2026).

BSN yang juga merupakan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat sebelumnya ditahan Kejaksaan Negeri Padang sejak 18 Juni 2026 setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari video yang diterima TribunPadang.com, kepulangan BSN ke rumah disambut haru oleh pihak keluarga. Ia juga didampingi tim kuasa hukum dan Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan.

BSN tampak menggunakan baju kemeja bewarna abu-abu gelap, celana hitam dan menggunakan peci bewarna hitam serta sendal bewarna putih.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI dari Partai Demokrat, Hinca Panjaitan tampak juga mendampingi kepulangan BSN.

Ia tampak menggunakan baju bewarna putih, celana bewarna putih, serta beberapa helai kain batik yang dikalungi di leher serta pundaknya.

Baca juga: Semen Padang FC Jadwalkan Uji Coba Lawan Malut United dan Borneo FC Saat TC di Jogja

Berawal dari Restrukturisasi Kredit

Kuasa hukum BSN, Hermansyah Hutagalung, mengatakan pihaknya telah mengetahui adanya pengalihan penahanan sejak malam sebelum keputusan tersebut diterbitkan.

Menurutnya, permohonan pengalihan penahanan diajukan setelah tim kuasa hukum meminta perlindungan hukum kepada Komisi III DPR RI.

"Kami sudah memperoleh informasi mengenai pengalihan penahanan sejak malam sebelumnya setelah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi III DPR RI," kata Hermansyah.

Ia menilai perkara yang menjerat kliennya bermula dari hubungan bisnis antara perusahaan dengan pihak perbankan yang kemudian terdampak pandemi Covid-19 sehingga dilakukan restrukturisasi kredit.

Hermansyah juga menyebut kewajiban PT Benal Ichsan Persada kepada Bank BUMN tersebut telah diselesaikan sehingga perkara tersebut dinilai tidak seharusnya diproses sebagai tindak pidana korupsi.

"Perkara ini murni hubungan bisnis yang kemudian mengalami kendala saat pandemi hingga dilakukan restrukturisasi kredit," ujarnya.

Baca juga: Semen Padang FC Segera Rekrut Striker Asing dari Liga Thailand, Pengganti Paul Komolafe

Penegakan Hukum Harus Berimbang

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mengatakan pengawasan yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru.

Menurutnya, penegakan hukum harus tetap mengedepankan perlindungan hak warga negara serta prinsip due process of law.

"Hari ini berlaku KUHP dan KUHAP yang baru sehingga proses penegakan hukum harus berjalan lebih berimbang dan mengedepankan perlindungan hak warga negara," katanya.

Hinca menjelaskan, dalam aturan baru penyidik juga harus memperhatikan unsur niat jahat atau mens rea sebelum menetapkan seseorang sebagai pelaku tindak pidana.

Ia mengaku telah mempelajari dokumen perkara yang diajukan tim kuasa hukum BSN dan menilai perkara tersebut perlu diuji secara objektif karena berkaitan dengan restrukturisasi kredit saat pandemi Covid-19.

"Setelah saya membaca perkara ini, menurut saya yang terjadi adalah persoalan restrukturisasi kredit yang dipengaruhi kondisi pandemi Covid-19 dan hal tersebut perlu diuji secara objektif," ujarnya.

Baca juga: Keluarga Curigai Kejanggalan Kebakaran Pasutri di Padang Pariaman, Minta Polisi Usut Tuntas

Hinca menegaskan pengajuan pengalihan penahanan dilakukan agar BSN tetap dapat menjalani proses hukum dengan hak-haknya sebagai warga negara tetap terpenuhi.

"Saya mengajukan surat pengalihan penahanan dan permohonan itu dikabulkan, sementara proses hukum tetap berjalan sesuai kewenangan aparat penegak hukum," katanya.

Ia juga mengingatkan agar seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, Hinca menilai media massa memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya proses penegakan hukum agar tetap transparan dan akuntabel.

Penyidikan Tetap Berjalan

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang, Eriyanto, menegaskan pengalihan penahanan tidak menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani.

Menurutnya, keputusan tersebut diambil berdasarkan Pasal 108 KUHAP dengan mempertimbangkan aspek yuridis, permohonan penasihat hukum, serta adanya jaminan dari keluarga dan pimpinan Partai Demokrat.

Baca juga: Pengendara Aerox Tewas di Kuranji Padang, Bekas Darah Kecelakaan Ditutup Pasir dan Dedaunan

Penyidik juga mempertimbangkan surat keterangan dari Bank BUMN yang menyatakan kewajiban PT Benal Ichsan Persada kepada bank telah diselesaikan.

Meski demikian, Eriyanto memastikan proses penyidikan tetap berlanjut hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.

Selama menjalani penahanan kota, BSN diwajibkan memenuhi setiap panggilan penyidik, melapor setiap Kamis, tidak meninggalkan wilayah hukum Kejari Padang, serta tidak menghilangkan maupun memengaruhi alat bukti.

"Apabila tersangka melanggar seluruh syarat pengalihan penahanan, penyidik berwenang mencabut status penahanan kota dan mengembalikannya ke rumah tahanan negara," tegas Eriyanto.

Kejari Padang juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang masih berjalan dan tidak berspekulasi terhadap perkara yang saat ini masih berada pada tahap penyidikan. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.