Pria Digerebek Warga karena Sering Menginap di Rumah Wanita yang Belum Resmi Cerai
Robertus Didik Budiawan Cahyono July 24, 2026 10:19 PM

Tribunlampung.co.id, Jawa Timur - Pria asal Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) digerebek warga lantaran sering menginap di rumah wanita yang belum resmi bercerai dengan suami sahnya.

Baca juga: 2 Oknum Lurah Diarak Warga setelah Kepergok Pesta Miras Bareng Dua Wanita di Kantor

Rumah wanita tersebut berada di Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur. Penggerebekan dilakukan karena warga geram dan resah sudah berulang kali memperingatkan, namun tidak dipedulikan.

Akhirnya puncak emosi warga menggerebek pasangan tersebut pada Rabu (22/7/2026) malam sekitar pukul 20.30 WIB. Pria itu berinisial ABH (42), sedangkan wanita yang sering disambangi dan menginap berinisial MK (39).

MK diketahui warga masih berstatus sebagai istri sah dari suaminya, Y, lantaran proses gugatan perceraian di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro belum ketok palu.

Keduanya diarak oleh puluhan warga yang melakukan penggerebekan menuju kantor polisi. Peristiwa pengarakan tersebut sempat terekam video hingga viral di media sosial.

Dalam video yang beredar luas, tampak massa menggiring keduanya menuju Mapolsek Kedungadem untuk dimintai pertanggungjawaban.

Aksi penggerebekan spontan tersebut dipicu keresahan warga sekitar.

Kerap Diperingatkan hingga Pernah Dimediasi di Balai Desa

Sebelum peristiwa pengarakan massa ini pecah, warga sekitar sebenarnya telah berulang kali memberikan teguran kepada pasangan tersebut. Bahkan, pihak pemerintahan desa sempat memediasi mereka di Balai Desa Tumbrasanom.

Saat itu, warga meminta agar ABH tidak berkunjung atau tinggal di rumah MK hingga larut malam sebelum status hukum perceraian wanita tersebut resmi diputus oleh pengadilan.

Nahas, imbauan dan teguran tersebut tak diindahkan. Keduanya kerap dipergoki tetap tinggal serumah hingga akhirnya menyulut amarah warga yang berujung pada penggerebekan dan penyerahan ke kantor polisi.

Mengaku Sudah Nikah Siri, Kasus Berakhir Damai

Kapolsek Kedungadem, AKP Mat Suiswanto, membenarkan adanya insiden penyerahan pasangan oleh warga tersebut. Pihaknya langsung mengumpulkan kedua belah pihak, perangkat desa, serta perwakilan keluarga untuk dilakukan mediasi.

"Benar, semalam langsung kami mediasi bersama pihak keluarga dan perangkat desa setempat," ujar AKP Mat Suiswanto saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan kepolisian, ABH dan MK memberikan keterangan bahwa mereka sebenarnya telah melangsungkan pernikahan siri atau sah menurut agama pada 29 Maret 2026 lalu di Desa Jamberejo.

Kendati demikian, polisi menekankan bahwa secara hukum negara, MK masih terikat pernikahan sah karena proses gugat cerai terhadap suaminya masih berjalan di Pengadilan Agama Bojonegoro.

Setelah melalui proses mediasi yang cukup panjang, persoalan tersebut akhirnya disepakati untuk diselesaikan secara kekeluargaan tanpa dilanjutkan ke ranah hukum.

"Suami dari si perempuan memilih tidak membuat laporan kepolisian dan sepenuhnya menyerahkan penanganan kepada pihak keluarga istrinya," ungkap Kapolsek.

Usai membuat surat kesepakatan bersama, kedua pihak akhirnya diperbolehkan pulang.

Polisi juga memberikan penegasan agar ABH dan MK tidak lagi berhubungan atau tinggal bersama demi menjaga ketertiban lingkungan sampai ada putusan resmi dari Pengadilan Agama.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.