Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu mempertanyakan dasar moral dan etika di balik keputusan krusial Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengangkat terduga pelaku kasus dugaan intimidasi terhadap Dokter Icha Pakaenoni, Norbertus Tubani menjadi Bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB TTU.
Pasalnya, kasus dugaan intimidasi tersebut saat ini masih menjadi sorotan publik dan sementara dalam proses hukum.
"Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Namun, pertanyaan besarnya adalah apakah partai politik sudah tidak lagi menjadikan integritas dan etika sebagai ukuran utama dalam menentukan pengurusnya? Mengapa jabatan strategis justru diberikan ketika proses hukum dan pemeriksaan etik masih menjadi perhatian publik," ujar Ketua Presidium PMKRI Cabang Kefamenanu, Markolindo Balibo, Jumat, 24 Juli 2026.
Dikatakan Marko, keputusan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa kepentingan politik lebih diutamakan daripada menjaga kepercayaan masyarakat dan rasa keadilan keluarga korban. Partai politik semestinya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi etika.
Baca juga: Terduga Pelaku Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha Diduga Ditetapkan Sebagai Bendahara DPC PKB TTU
Partai politik tidak boleh mengeluarkan kebijakan yang dapat menimbulkan keraguan publik terhadap komitmennya pada nilai-nilai moral.
Ia mengaku menyayangkan keputusan partai dimana seseorang yang tengah menjadi sorotan dalam sebuah kasus yang menyangkut kemanusiaan justru diberi promosi jabatan politik.
"Pesan apa yang sebenarnya ingin disampaikan kepada masyarakat? Apakah etika kini dapat dikalahkan oleh kepentingan politik," kata Marko.
PMKRI Cabang Kefamenanu mendesak DPC PKB TTU memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik mengenai dasar pertimbangan keputusan tersebut.
Selain itu, PMKRI juga mengajak semua elemen masyarakat untuk terus mengawal proses hukum kasus almarhum dr. Ica agar berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
"Keadilan harus tetap menjadi prioritas, karena kepercayaan publik terhadap demokrasi dibangun bukan hanya melalui kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga melalui keberanian menjaga integritas dan etika," pungkasnya.
Kasus dugaan Intimidasi tersebut saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan Polda NTT.
Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, Jumat, 24 Juli 2026, Norbertus Tubani diduga diangkat sebagai Bendahara DPC PKB TTU dengan Ketua DPC, Chandra Anin. Sementara Sekretaris DPC PKB TTU dipercayakan kepada Melki Lopez.
Chandra Anin telah resmi dilantik menjadi Ketua DPC PKB TTU di Jakarta beberapa hari yang lalu.
Pelantikan yang bersangkutan dilaksanakan setelah Chandra dipilih DPP PKB menahkodai DPC PKB TTU beberapa waktu lalu.
Saat dikonfirmasi, Ketua DPC PKB TTU enggan berkomentar. Selama dua hari berturut-turut, POS-KUPANG.COM berupaya menghubungi yang bersangkutan via telepon dan pesan WhatsApp.
Namun, yang bersangkutan enggan berbicara. Chandra sempat menerima telepon POS-KUPANG.COM, pada Kamis, 24 Juli 2026.
Kendati demikian, yang bersangkutan beralasan sedang sibuk mengikuti kegiatan dan berjanji menghubungi kembali. Pada Jumat, 25 Juli 2026 POS-KUPANG.COM kembali menghubungi yang bersangkutan namun yang bersangkutan enggan menerima telepon maupun membalas pesan WhatsApp. (bbr)