Janji Manis Pria di Prabumulih Bikin Teman Rugi Rp46 Juta, Bisnis Obat Herbal Ternyata Fiktif Belaka
Refly Permana July 24, 2026 08:37 PM

 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Melakukan penipuan dengan modus menawarkan kerja sama bisnis obat herbal, seorang pria berinisial DI (51), ditangkap personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih.

Earga Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih terlebih dahulu sempat menjalani pemeriksaan intensif di ruang Satreskrim Polres Prabumulih pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. 

Tersangka diamankan petugas setelah menipu temannya bernama Sugianto, yang merupakan warga Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Selain mengamankan pelaku DI, penyidik Satreskrim juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar surat perjanjian kerja sama Stokist Besactife yang ditandatangani korban dan DI di atas meterai Rp10 ribu tertanggal 13 Mei 2024.

Diamankan juga satu lembar struk bukti transfer melalui ATM Bank BRI dari rekening atas nama Sugianto ke rekening yang disebut milik DI senilai Rp46 juta.

Baca juga: Tampang Wanita Terduga Pelaku Penipuan Bisnis Ayam di Palembang, Korban Rugi Rp1 Miliar Lebih

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si. menjelaskan, perkara tersebut bermula pada Rabu (1/5/2024) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu korban sedang berjualan di Jalan Kutilang, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur.

Menurut keterangan dalam penyelidikan, DI datang menemui korban dan menawarkan kerja sama bisnis obat herbal. 

Korban disebut ditawari untuk menanamkan modal sebesar Rp50 juta, dengan janji keuntungan Rp20 juta selama tujuh bulan.

Pembayaran kepada korban dijanjikan sebesar Rp10 juta setiap bulan yang diperhitungkan sebagai pengembalian modal dan keuntungan.

Tertarik dengan tawaran tersebut, korban kemudian mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Selanjutnya, pada Kamis, 9 Mei 2024 sekitar pukul 09.33 WIB, korban mentransfer uang sebesar Rp46 juta ke rekening yang disebut milik DI.

Namun, setelah berjalan sekitar tiga bulan, keuntungan sebagaimana yang dijanjikan disebut tidak kunjung diterima korban.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Prabumulih untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Baca juga: Tips Melakukan Private Umrah dan Terhindar dari Korban Penipuan, Mulai Tren di Tahun 2026

"Berdasarkan laporan korban, kerugian yang dialami dalam perkara ini sebesar Rp46 juta. Satreskrim Polres Prabumulih kemudian melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut," ungkap AKP Jon Kenedi dalam keterangan persnya, Jumat (24/7/2026).

Jon mengatakan, pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 07.30 WIB pelaku DI diserahkan oleh korban kepada petugas piket Satreskrim Polres Prabumulih.

Mendapat informasi tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Idik II Satreskrim Polres Prabumulih Ipda Fajirudin, S.I.P. bersama anggota untuk mengamankan yang bersangkutan.

DI selanjutnya menjalani pemeriksaan awal sebagai saksi dan setelah dilakukan pemeriksaan kemudian sekitar pukul 14.30 WIB penyidik melakukan penangkapan terhadap DI di Polres Prabumulih dan melanjutkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti.

"Selain itu, polisi juga mengamankan tiga kotak obat Besactife yang berkaitan dengan kerja sama bisnis yang ditawarkan kepada korban. Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

AKP Jon Kenedi menuturkan penyidik masih mendalami perkara tersebut guna melengkapi berkas penyidikan serta memastikan seluruh fakta dan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan penipuan dapat terang.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan. Teliti terlebih dahulu bentuk usaha dan legalitasnya serta pastikan setiap transaksi memiliki dasar dan bukti yang jelas, apabila menemukan indikasi tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian," imbau AKP Jon Kenedi.

Atas dugaan perbuatannya, DI diproses terkait dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.