Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tak Berwenang Menagih Wajib Pajak
Muhammad Zulfikar July 24, 2026 08:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri memastikan pelibatan personel Bhabinkamtibmas soal urusan pajak bukan untuk mengambil alih tugas petugas pajak.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyebut Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemungutan, penilaian, pemeriksaan, maupun penagihan pajak kepada masyarakat.

Baca juga: Sekjen MUI Minta Alokasi Pajak Tepat Sasaran Lewat Pengelolaan yang Bersih

Ia menyebut peran Bhabinkamtibmas dalam sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berada dalam koridor tugas kepolisian, khususnya pembinaan masyarakat, komunikasi, serta pembangunan jejaring informasi di wilayah.

“Kami tegaskan bahwa Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, pemeriksaan, penagihan, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat. Kewenangan di bidang perpajakan tetap berada pada Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Isir dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).

Menurutnya, sinergi antara Polri dan DJP merupakan bentuk koordinasi antarlembaga yang dilaksanakan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. 

Dalam konteks tersebut, Bhabinkamtibmas dapat berperan melalui fungsi pembinaan masyarakat dan pembangunan jejaring informasi di tingkat kewilayahan.

“Bhabinkamtibmas memiliki fungsi membangun kemitraan dengan masyarakat, menghimpun informasi dan menyampaikan berbagai informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, sinergi dengan instansi lain harus tetap berada dalam koridor tugas dan kewenangan Polri,” ungkapnya.

Sehingga, Isir menyebut Bhabinkamtibmas tidak boleh dipersepsikan sebagai kepanjangan tangan petugas pajak ataupun sebagai alat penindak terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas dalam konteks sinergi ini bersifat preventif dan persuasif. Tidak ada kewenangan bagi Bhabinkamtibmas untuk memeriksa, menilai, menagih, atau meminta pembayaran pajak. Jangan sampai sinergi ini menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat,” tuturnya.

Lebih lanjut, Isir berharap masyarakat dapat memahami hal ini secara proporsional dan tidak ditafsirkan sebagai pemberian kewenangan perpajakan kepada personel Polri.

“Prinsipnya, setiap institusi memiliki tugas dan kewenangan masing-masing. Polri akan terus mendukung sinergi dan koordinasi dengan kementerian maupun lembaga dalam rangka kepentingan masyarakat dan negara, tetapi pelaksanaannya harus tetap sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” tutur Isir.

Baca juga: TNI-Polri Awasi Wajib Pajak? Dudung: Hanya Dampingi, Bukan Menagih

Pelibatan TNI-Polri

Sebagai informasi, DJP Kemenkeu telah melibatkan aparat TNI dan Polri dalam pengawasan wajib pajak.

Kebijakan tersebut tertuang secara resmi dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Beleid ini telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Jakarta pada 15 Juli 2026 lalu.

Dalam ketentuan tersebut, unsur yang dilibatkan meliputi Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari TNI dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dari Polri. 

Pelibatan tersebut mencakup pengawasan terhadap wajib pajak yang telah terdaftar, wajib pajak yang belum terdaftar, serta pengawasan berbasis wilayah.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.