TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Pemadaman listrik yang kembali terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan menjadi sorotan Tim Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Nusantara.
LBH Borneo Nusantara menilai gangguan listrik yang terjadi di Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur pada 22–24 Juli 2026 menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem kelistrikan regional Kalimantan.
Baca juga: Gempa Terkini Hari ini 24 Juli 2026 5,0 Magnitudo Guncang Sarmi Papua, Info BMKG
Koordinator Tim Advokasi LBH Borneo Nusantara, Muhamad Pazri mengatakan, kondisi tersebut semakin memperkuat alasan pihaknya mengajukan Banding Administratif kepada Direktur Utama PT PLN (Persero).
Menurutnya, pemadaman yang kembali terjadi setelah sebelumnya disebut kondisi sistem kelistrikan telah pulih menunjukkan persoalan pelayanan listrik belum sepenuhnya terselesaikan.
"Persoalan ini bukan lagi sekadar gangguan teknis biasa, melainkan telah menjadi persoalan serius yang menyangkut hak masyarakat atas pelayanan publik yang andal," kata Pazri, Jumat (24/7/2026).
Ia mengatakan, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan terbuka mengenai penyebab terjadinya pemadaman yang berdampak di sejumlah wilayah Kalimantan.
Menurutnya, PLN perlu menjelaskan kondisi sistem kelistrikan regional, termasuk keandalan pembangkit, kecukupan cadangan daya, hingga manajemen risiko operasional.
"Fakta ini semakin memperkuat argumentasi hukum kami bahwa persoalan pelayanan kelistrikan belum terselesaikan," ujarnya.
Pazri menjelaskan, pihaknya saat ini tengah merampungkan dokumen gugatan yang akan diajukan setelah seluruh tahapan upaya administratif sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan selesai ditempuh.
Ia menyebut, langkah hukum tersebut dilakukan untuk memastikan adanya tanggung jawab dari penyelenggara pelayanan publik serta mendorong perbaikan sistem kelistrikan.
"Sudah saatnya Direksi PT PLN (Persero) bertanggung jawab secara hukum, administratif, dan moral atas terganggunya pelayanan listrik yang telah berlangsung berulang kali dan menimbulkan kerugian luas bagi masyarakat," katanya.
LBH Borneo Nusantara juga meminta DPR RI, khususnya Komisi XII yang membidangi energi, serta DPRD Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelayanan PLN.
Selain itu, mereka mendorong pemerintah melakukan audit investigatif terhadap penyebab gangguan sistem kelistrikan, kesiapan pembangkit, jaringan transmisi, hingga tata kelola operasional PLN.
Tim Advokasi LBH Borneo Nusantara juga meminta PLN membuka hasil investigasi teknis dan evaluasi gangguan kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi.
Mereka turut mendorong adanya kompensasi bagi pelanggan yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik serta pembentukan posko pengaduan dan verifikasi kerugian masyarakat.
Sementara itu, Tim Hukum LBH Borneo Nusantara, Ahmadi mengatakan, pemadaman yang masih terjadi menjadi bukti tambahan dalam proses hukum yang sedang mereka siapkan.
"Fakta masih berlangsungnya pemadaman setelah adanya tanggapan dari PLN merupakan perkembangan hukum yang sangat relevan," ujarnya.
Ia menambahkan, bukti-bukti tersebut akan menjadi bagian dari penguatan argumentasi dalam Banding Administratif maupun gugatan apabila upaya administratif tidak menghasilkan penyelesaian yang dinilai memenuhi asas kepastian hukum, akuntabilitas, keterbukaan, dan perlindungan hak masyarakat.
(Tribunkalteng.com)