Pelaku Setrum Ikan di HSS Terancam Proses Hukum, Distan PP Siap Kawal hingga ke Pengadilan
Irfani Rahman July 24, 2026 10:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Pihak warga bersama Polsek Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) sebelumnya berhasil menangkap tangan seorang pelaku penyetruman ikan (illegal fishing) di perairan.

Berbagai barang bukti turut diamankan warga dan anggota Polsek Daha Selatan saat mengamankan pelaku yang beraksi di perairan sekitar Desa Habirau Tengah pada Rabu, 22 Juli 2026 dini hari.

Barang bukti diamankan, seperti ember dan styrofoam box berisi ikan dengan jenis berbeda, genset, bambu lengkap serok ikan yang dimodifikasi dengan kabel listrik, serta sampan (perahu)

Kini perkara tersebut telah dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian dengan berkoordinasi ke Dinas Pertanian, Perikanan, dan Pangan (Distan PP) HSS.

Kabid Perikanan, Ahmad Fatmadiansyah saat dikonfirmasi, Jumat (24/7/2026) kepada Banjarmasinpost.co.id mengatakan, sekitar perairan memang jarang terjadi aksi illegal fishing.

Baca juga: Pasca Kebakaran di Samping Sekolah, Aktivitas Belajar SDN 1 Madang HSS Berpotensi Dipindah 

Baca juga: Update Kebakaran di Hotel Bandung Barabai HST, Hanguskan Separuh Bangunan

“Padahal di sekitar sana jarang ditemui aksi penyetruman ikan, walaupun ada mungkin dari luar desa. Kemungkinan sudah diberi teguran tetapi masih saja melakukan,” kata Kabid Perikanan.

Mengingat kondisi musim kemarau dan debit air berangsur surut. Pihak Distan PP bersama Pokmaswas, Polairud, dan Polsek, serta warga akan semakin gencar melakukan pengawasan di perairan.

“Musim seperti ini hanya ada beberapa daerah tertentu yang berair sehingga ikan berkumpul ini bisa dijadikan kesempatan para pelaku. Maka itu pengawasan akan terus ditingkatkan,” terangnya.

Kabid Perikanan mengapresiasi para warga dan Polsek Daha Selatan yang mendukung dan membantu untuk menjaga perairan dari pelaku illegal fishing.

“Kami menyambut baik, serta memfasilitasi segala pemberkasan sampai perkara ini ke pengadilan sampai ada putusan hukum tetap untuk pelaku illegal fishing,” ungkapnya.

Kapolres HSS, AKBP Awaluddin Syam, melalui Kapolsek Daha Selatan, Ipda Chandra Surya Putra membenarkan hal tersebut dan telah mengamankan pelaku, yakni SD berusia 47 tahun.

Perkara ini terungkap dari laporan warga yang tengah mencari ikan di perairan Palangan, Desa Habirau Tengah, RT 4, Kecamatan Daha Selatan, sekitar pukul 03.30 Wita.

Pelaku dengan sengaja menangkap ikan menggunakan seperangkat alat setrum ikan jenis kejut listrik type electronic menggunakan sumber listrik mesin genset.

“Laporan awal dari warga. Saat itu mereka memancing dengan alat pancing tradisional, kemudian melihat sampan (jukung) yang mencurigakan milik terduga, karena memakai setrum genset. Ternyata benar ada pelaku sampai akhirnya langsung diamankan setelah berkoordinasi dengan anggota Polsek. Pelaku kami amankan ke Mako,” sampainya.

(Banjarmasinpost.co.id/Adiyat Ikhsan)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.