DJP Tegaskan Tak Ada Babinsa Buru Pajak, Begini Penjelasannya
Kamardi Fatih July 24, 2026 11:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluruskan informasi yang beredar di berbagai platform mengenai adanya pelibatan Babinsa dalam kegiatan “memburu data pajak” hingga ke desa-desa.

DJP menegaskan, informasi tersebut tidak benar dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Perlu dipahami, aparat kewilayahan, termasuk baik Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun perangkat desa, bukan merupakan pelaksana pemeriksaan ataupun pengumpulan data perpajakan. 

Keterlibatan unsur kewilayahan hanya bersifat mendukung koordinasi agar pelaksanaan tugas petugas pajak di lapangan berlangsung dengan tertib, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalselteng, Moch Luqman Hakim menjelaskan, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 bukan merupakan kebijakan baru yang memperluas kewenangan aparat kewilayahan dalam kegiatan perpajakan.

"SE-8/PJ/2026 diterbitkan untuk menyempurnakan tata cara kerja sama yang telah berjalan selama ini agar lebih seragam, efektif, dan terdokumentasi dengan baik. Tidak ada penugasan kepada Babinsa atau aparat kewilayahan untuk melakukan pemeriksaan ataupun memburu data pajak masyarakat," jelas Luqman.

Surat edaran tersebut juga tidak memberikan kewenangan baru berupa akses terhadap, baik data pribadi masyarakat maupun pelaksanaan tindakan pemeriksaan oleh aparat kewilayahan. 
Seluruh kegiatan administrasi perpajakan tetap dilaksanakan pegawai DJP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

DJP memastikan, pengelolaan data dan informasi perpajakan tetap dilakukan oleh pegawai DJP sesuai kewenangan, dengan menjunjung prinsip kerahasiaan jabatan dan perlindungan data wajib pajak.

Sejalan dengan transformasi administrasi perpajakan, DJP saat ini semakin mengedepankan pemanfaatan teknologi informasi, analisis data digital, dan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach) dalam kegiatan pengawasan kepatuhan perpajakan.

Melalui pendekatan tersebut, pengawasan dilakukan secara lebih akurat, objektif, dan efisien berdasarkan data yang dimiliki, sehingga tidak dilakukan secara masif kepada seluruh wajib pajak. Langkah ini juga tidak menambah kewajiban baru bagi masyarakat.

"DJP terus berkomitmen menghadirkan administrasi perpajakan yang modern, transparan, dan akuntabel melalui pemanfaatan teknologi. Fokus kami adalah meningkatkan kualitas data dan kepatuhan sukarela wajib pajak, bukan memperluas pemeriksaan," kata Luqman.

DJP mengimbau, masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. 

Informasi resmi mengenai kebijakan dan layanan perpajakan dapat diperoleh melalui laman www.pajak.go.id, akun media sosial resmi DJP, kantor pajak terdekat, atau layanan Kring Pajak 1500200. (Banjarmasinpost.co.id/Salmah Saurina) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.