BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Dugaan praktik pemalsuan ijazah sekolah berhasil dibongkar jajaran Polsek Tanjung Polres Tabalong, Kamis (23/7/2026) sore.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang pria, MF (20), warga Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalsel.
Pelaku diamankan saat berada di kawasan Pasar Tanjung, Jalan Putri Zaleha, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalsel.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan ada satu lembar ijazah salah satu Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Kabupaten Tabalong yang diduga palsu.
Ijazah SMKN yang diduga palsu itu berdasarkan informasi yang didapat akan diserahkan kepada pemesan dengan imbalan jasa sebesar Rp 1.250.000.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui Kasihumas Iptu Heri Siswoyo, Jumat (24/7/2026) siang, membenarkan adanya pengungkapan dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah.
Baca juga: Jemaah yang Gagal Umrah di HST Melapor ke Polisi, Pelapor Serahkan Bukti Transfer
Baca juga: Polisi Lakukan Olah TKP di Hotel Bandung Barabai HST, Penyebab Kebakaran Masih Diselidiki
Dari pengungkapan yang dilakukan Polsek Tanjung berhasil diamankan satu orang pria yang diduga sebagai pelaku, MF, dan juga barang buktinya.
Adapun barang buktinya berupa 1 lembar ijazah SMKN yang diduga palsu, 1 KTP milik terduga pelaku dan 1 telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
"Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Pada kasus ini terduga pelaku diduga melanggar Pasal 67 ayat 1 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan/atau Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat.
Ditambahkan Heri, Polres Tabalong berkomitmen terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk praktik pemalsuan dokumen yang dapat merugikan berbagai pihak.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak menggunakan maupun memanfaatkan dokumen palsu karena dapat berakibat pada sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Banjarmasinpost.co.id/dony usman)