BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Terdakwa kasus tindak pidana narkotika di Banjarmasin, Dwi Indra Febro Saputra alias Iwan, dituntut hukuman 13 tahun dan 6 bulan penjara.
Tuntutan tersebut terpantau dari laman informasi detail perkara Pengadilan Negeri Banjarmasin, Jumat (24/7/2026).
Dalam amar tuntutan tersebut, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
"Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," bunyi isi tuntutan poin pertama.
Selain hukuman fisik, terdakwa juga dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 250 juta.
Ketentuan pembayaran denda tersebut wajib diselesaikan paling lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Apabila terdakwa tidak membayar denda dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka aset, harta benda, kekayaan, pendapatan, atau barang milik terdakwa akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda.
Baca juga: Polres Tabalong Ungkap Pemalsuan Ijazah, Pelaku Dapat Imbalan Jasa Rp 1.250.000
Baca juga: Jemaah yang Gagal Umrah di HST Melapor ke Polisi, Pelapor Serahkan Bukti Transfer
"Dalam hal harta kekayaan terdakwa yang disita tidak mencukupi untuk membayar pidana denda, maka diganti dengan pidana penjara pengganti selama 90 hari," isi tuntutan poin ketiga.
Selain itu ia juga didakwa melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dakwaan berlapis ditujukan kepada buruh serabutan tersebut, lantaran petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram di rumahnya.
Terdakwa Dwi diamankan petugas berdasarkan hasil pengembangan dari keterangan saksu Adul (perkara terpisah). Selain sabu, dari tangan terdakwa juga turut disita pil ekstasi sebanyak 1.670 butir.
"Semuanya saya dapat dari seseorang bernama Rizal. Selama ini komunikasi lewat telepon, tidak pernah bertemu," kata terdakwa Dwi menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum.
Terdakwa Dwi juga mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 10 Juta untuk setiap kilogram sabu-sabu yang berhasil ia antar sesuai intruksi Rizal.
"Belum sempat mengantar, masih nunggu intruksi Rizal saya diamankan petugas," ujarnya. (Banjarmasinpost.co.id/muhammad rahmadi)