Tersangka Kasus Penganiayaan Anak Dibebaskan, Polresta Deliserdang Kalah Gugatan Praperadilan  
Eti Wahyuni July 24, 2026 09:56 PM

TRIBUN-MEDAN.com, LUBUKPAKAM - Polresta Deliserdang kembali kalah dalam gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. 

Ardiansyah Putra (33), tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anak dan merupakan warga Desa Tanjung Morawa A Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang, akhirnya berhasil dikeluarkan dari tahanan. Hal ini menambah deretan panjang kasus Prapid dimana Polresta Deliserdang kalah. 

Informasi yang dihimpun, Ardiansyah Putra adalah penjaga parkir Mie Gacoan Tanjung Morawa. Ia ditangkap pada 6 Juni 2026 karena diduga terlibat dalam kasus penembakan seorang anak bernama TBA (16) siswa MAN 1 Deliserdang yang harus dua kali menjalani operasi. Kejadian penembakan terjadi pada 3 Mei 2026 tidak jauh dari lokasi usaha Mie Gacoaan. 

Permohonan Praperadilan Ardiansyah Putra baru dikabulkan oleh Majelis Hakim tinggal PN Lubuk Pakam, Obaja David JH Sitorus, Kamis (23/7/2026).

Kuasa hukumnya, Alamsyah menyebut mereka mengeluarkan Ardiansyah Putra pada pukul 22.00 WIB dari Ruang Tahanan Polresta. Disebut, dalam penembakan ini pelaku utama bukanlah kliennya itu melainkan temannya yang saat ini masih masuk DPO (Daftar Pencarian Orang).

"Yang nembak itu kawannya dan sekarang masih DPO. Keduanya ini sama-sama tukang parkir Gie Gacoan. Kami dari awal sudah yakin memenangkan kasus ini makanya kemarin permohonan kami dikabulkan," kata Alamsyah.

Baca juga: Duduk Perkara Dugaan Korupsi Eks Kadishub Sidimpuan, Kini Alfian Pane Bebas usai Menang Praperadilan

Ketua Peradi Deliserdang ini bilang, mereka mempersoalkan mulai dari penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan. Kliennya itu disebut tidak pernah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka. 

Tiba-tiba langsung ditangkap di rumah kakaknya yang ada di Tanjung Morawa dan dikenakan ancaman pasal 80 ayat 2 UU Perlindungan Anak. Selain itu masih banyak hal lainnya yang mereka anggap menyalahi KUHAP. 

"Kalau dibilang polisi akan melanjutkan kasus ini dengan mengeluarkan sprindik baru lagi ya itu hak Polres. Tapi perlu juga kami kasih tahu kalau kami akan lanjut soal kerugiannya. Karena akibat kasus ini dia sudah mengalami kerugian moril dan materil. Kalau kerugian ini nominalnya mengacu pada putusan MK. Jelas akan kita tuntut, (bisa sampai milyaran) ya bisa segitu," kata Alamsyah. 

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Deliserdang, AKP Hendri Ginting sebelumnya menegaskan kasus kekerasan terhadap anak ini akan terus mereka lanjutkan. Satu pelaku lain juga akan terus dicari keberadaannya. Hal ini lantaran kasus kekerasan terhadap anak ini adalah perkara berat. 

"Walau pun kalah Praperadilan tapi kalau perkara ya kami lanjutkan lagi. Yang disinggung diputusan Prapid itu kan kenapa nggak dipanggil dulu. KUHAP baru juga kan tegas kalau dua alat bukti sudah cukup bisa untuk menetapkan tersangka," kata Hendri. 

Hendri membantah kalau ada jarak berhari-hari antara penangkapan dengan penahanan Ardiansyah Putra. Diakuinya, yang bersangkutan ditangkap tanggal 9 dan tanggal 10 ditahan. Pihak Ardiansyah sementara bilang tanggal 6 ditangkap. 

"Dia itu juga residivis perkara premanisme. Pertimbangan putusan itu kan katanya belum ada PP sebagai turunan KUHAP. Itu kan bukan urusan penyidik. Dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan tersangka yang jelas," ucap Hendri.

J dan K Dipanggil Kasus Pembunuhan 
 
Polresta Deliserdang sebelumnya kalah dalam gugatan prapredilan kasus dugaan pembunuhan. Dua orang tersangka ibu dan anak J dan K sempat ditahan namun kemudian berhasil dibebaskan. 

Meski sudah kalah Praperadilan namun saat ini J dan K kembali lagi dipanggil dalam kasus yang sama. Hanya saja statusnya hanya sebagai saksi bukan tersangka. Tidak menutup kemungkinan mereka akan kembali ditetapkan dengan status tersangka.

Dugaan pembunuhan terhadap Rifin (23) warga Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai ini terjadi pada 27 April 2025. 

Menjelang akhir tahun kasusnya terhenti karena dua orang tersangka yang sempat ditangkap K (24) dan J (58) sempat menang Praperadilan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan kemudian dikeluarkan dari tahanan. Juwita adalah bibik kandung korban dan merupakan orang yang terakhir bertemu. 

"Iya kita panggil lagi (J dan K) tapi sebagai saksi. Kan yang diprapidkan hanya formilnya saja, materilnya kan belum," ujar Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Deliserdang, Iptu Bines Saragih, Kamis (23/7/2026).

Informasi yang dihimpun, J dan K sudah sempat dipanggil dua kali oleh penyidik. Untuk panggilan pertama dilakukan pada pekan lalu dan tidak hadir. Kemudian panggilan kedua dilayangkan pada Selasa untuk hadir di hari Kamis. Abang korban, Rudi yang ditanyai Tribun Medan mengaku juga sudah mendengar kabar tersebut. 

"Kita dapat kabar dari penyidik kasusnya ditangani lagi. Kemarin itu panggilan pertama nggak datang mereka. Ini kita mau lihat juga perkembangannya datang nggak panggilan kedua. Kalau nggak datang juga harus dikeluarkan surat perintah membawalah," ujar Rudi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.