Biaya Perjalanan Dinas DPRD Tebingtinggi Capai Rp 5,3 M Jadi Sorotan, Sekwan Buka Suara
Septrina Ayu Simanjorang July 24, 2026 09:56 PM

TRIBUN-MEDAN.COM – Biaya perjalanan dinas DPRD Tebingtinggi capai Rp 5,3 miliar jadi sorotan.

Sekretaris DPRD Kota Tebingtinggi, Iqbal Nasution buka suara.

Sekwan sebut biaya perjalanan Dinas DPRD Tebingtinggi capai Rp5,3 miliar sudah penuhi pedoman dan intruksi pemerintah pusat.

Baca juga: Gaji Eks Pekerja Rumah Sakit Dipinjam untuk Bangun Gedung 

Adapun Sekretaris DPRD Kota Tebingtinggi, Iqbal Nasution mengklaim belanja perjalanan dinas di pos Anggaran Sekretariat DPRD Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran 2026 yang nilainya mencapai Rp 5,34 miliar telah memenuhi pedoman efisiensi yang diinstruksikan pemerintah pusat. 

Update data terakhir diperbaharui tanggal 21 Juli 2026, pukul 04:38, uraian perjalanan dinas tersebut antara lain :

Baca juga: Gaji Eks Pekerja Dipinjam Untuk Bangun RSU Tanjung Selamat Padang Tualang, Belum Dikembalikan

1. Belanja Perjalan Dinas, kode RUP 65800457 sebesar Rp1.399.258.000

2. Belanja Perjalan Dinas, kode RUP 66007835 sebesar Rp1.614.888.000

3. Belanja Perjalan Dinas, kode RUP 65818128 sebesar Rp142.820.000

4. Belanja Perjalan Dinas, kode RUP 66118108 sebesar Rp285.640.000

5. Belanja Perjalan Dinas, kode RUP 66149875 sebesar Rp1.399.258.000

6. Belanja Perjalan Dinas, kode RUP 66151641 sebesar Rp135.204.000

7. Belanja Perjalan Dinas, kode RUP 66200238 sebesar Rp190.400.000

8. Belanja Perjalan Dinas, kode RUP 66207834 sebesar Rp176.026.000.

Baca juga: SELEBGRAM Mondy Tatto Resmi Tersangka Kasus Pembunuhan Suami di Bekasi, Motif Cinta Segitiga

Menurut Iqbal Nasution, perencanaan biaya belanja perjalanan dinas DPRD TA 2026 ini telah mendapat review dari pemerintah provinsi sehingga tidak ada lagi unsur kelebihan/kemahalan. 

“Terkait hal ini, bahwasanya pengusulan rencana anggaran belanja perjalanan dinas DPRD TA 2026 sudah dibahas dan disetujui oleh TAPD untuk mendukung kinerja DPRD pada waktu proses penyusunan APBD 2026,” kata Iqbal.

“Rencana anggaran ini juga sudah dibawa ke Provinsi Sumatera Utara untuk dievaluasi dan sudah disetujui juga sehingga menjadi Anggaran yang tertampung pada APBD 2026,” sambung Iqbal.

Mengingat proses penyusunan ini sudah dibahas, dievaluasi dan disetujui oleh TAPD dan Provinsi Sumatera Utara, ujar Iqbal maka, hal ini pasti sudah mengikuti ketentuan yang ada pada Inpres no. 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi. 

Baca juga: Bu Guru dan Suaminya Cabuli Siswa SD di Tanjungbalai, Anggota DPR RI Minta Keduanya Dihukum Berat

Terkait adanya item belanja perjalanan dinas 25 Anggota DPRD Tebingtinggi TA 2026 senilai Rp 5,3 miliar, Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran, Ratama Saragih menyoroti efektifitas hasil perjalanan dinas wakil rakyat tersebut yang harus terukur.

Ratama menilai, uang sebesar itu berpotensi hanya menghamburkan uang negara tanpa hasil yang jelas.

Menurutnya perjalanan dinas yang sifatnya tidak prioritas dan urgent maka hasilnya hanya menghambur-hamburkan Uang Negara.

“Padahal Presiden Prabowo dalam Inpres No 1 Tahun 2025 Diktum ke Empat angka 2 menyatakan bahwa Gubernur dan Bupati/Wali Kota Mengurangi Belanja Perjalanan Dinas sebesar 50 persen, artinya dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk semua SKPD, Inpres Nomor 1 Tahun 2025 ini sebagai Pedoman Resmi dan Wajib di Patuhi,” kata Penyandang Sertifikat Pengukuran Indikator Kinerja dan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Badan Pemeriksa Keuangan sejak Tahun 2019 s.d 2025 ini.

Baca juga: 104.426 Siswa dari 10 Kab/Kota Dapat Program Sekolah Gratis, Disdik Sumut: Anggarannya Rp 49,5 M

Ia bahkan menegaskan bahwa rencana penganggaran belanja perjalanan dinas di Sekretariat DPRD dimaksud beraroma konspirasi kejahatan karena jelas melawan konstitusi yang sudah ada sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efesiensi Belanja.

“Anggaran sebesar 5,3 M hanya diperuntukan kepada perjalanan dinas Ini mengisyaratkan bahwa Anggota DPRD Kota Tebing Tinggi dan stafnya bekerja dengan orientasi jalan-jalan saja, padahal sebagai l representasi rakyat haruslah mengutamakan kebutuhan rakyatnya yang notabene bisa membawa dirinya ke kursi parlemen,” beber Ratama.  

(alj/tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.