Tarif Pelepasan Status WNI Naik Jadi Rp5 Juta, Kemenkum Kini Siap Lakukan Evaluasi
Dedy Qurniawan July 24, 2026 10:03 PM

BANGKAPOS.COM -- Pemerintah memastikan akan mengevaluasi usulan kenaikan tarif sejumlah layanan di lingkungan Kementerian Hukum yang belakangan menjadi perhatian publik.

Salah satu tarif yang akan dikaji ulang ialah biaya pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) yang diusulkan naik dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pembahasan mengenai usulan tersebut akan dilakukan melalui rapat internal bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

"Kami akan mengkaji kembali untuk melakukan review akan kita bahas secara internal. Menyangkut soal kenaikan-kenaikan yang tadi," kata Supratman, ditemui pada Jumat (24/7/2026).

Baca juga: Usai Dilantik, Sudaryono Tegaskan BGN Terbuka Terima Laporan Pelanggaran MBG

Menurut Supratman, pemerintah akan memperhatikan berbagai kritik dan masukan yang berkembang di masyarakat. Ia menegaskan pendapat publik menjadi salah satu bahan penting dalam proses evaluasi kebijakan tersebut.

"Intinya sekali lagi ini menjadi bahan evaluasi bagi Kementerian Hukum untuk mendengar apa yang menjadi suara publik di depan," ujarnya.

Supratman juga menyatakan siap bertanggung jawab apabila nantinya ditemukan kekeliruan dalam usulan kenaikan tarif tersebut. Sebagai pimpinan kementerian, ia menegaskan tidak akan menghindari tanggung jawab apabila kebijakan yang diajukan memang perlu diperbaiki.

"Kalau ada yang salah, yang salah adalah saya sebagai menteri dalam posisi tidak mengecek dan karena itu saya akan melakukan rapat kembali untuk melakukan evaluasi terkait dengan hal-hal yang disampaikan oleh publik baik menyangkut soal kewarganegaraan maupun tarif-tarif yang lain," ucapnya.

Meski demikian, Supratman menegaskan usulan penyesuaian tarif yang diajukan sebelumnya telah melalui proses kajian dan pertimbangan yang matang sebelum disampaikan kepada pemerintah.

"Tetapi saya pastikan semua yang kita lakukan yang kita usulkan itu sudah melewati kajian yang sudah sangat baik," katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah masih memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian terhadap besaran tarif layanan tertentu. Bahkan, menurutnya, ada tarif yang dapat dibebaskan hingga nol persen tanpa perlu merevisi Peraturan Pemerintah (PP).

"Kalau ada yang mau dibebaskan 0 persen, itu cukup dengan keputusan menteri," ujar Supratman.

Pernyataan tersebut menunjukkan pemerintah masih membuka peluang untuk mengubah besaran tarif layanan setelah mempertimbangkan hasil evaluasi serta berbagai masukan yang disampaikan masyarakat.

(Bangkapos.com/Tribunnews)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.