Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanif Manshuri
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN – Petualangan Yuda Supriyadi S (42), seorang residivis spesialis pencurian tempat ibadah, harus kembali terhenti di tangan kepolisian.
Warga Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan ini diamankan jajaran Polsek Karanggeneng Polres Lamongan usai nekat memancing uang dari kotak amal Masjid Al-Mutathohiriin, Dusun Ngembet, Desa Banjarmadu, Jumat (24/7/2026).
Pelaku yang tercatat sudah lima kali masuk penjara dengan kasus serupa ini dipergoki dan ditangkap oleh warga sekitar sesaat setelah keluar dari area masjid.
Baca juga: Aksi Jumat Berkah, Dandim 0812 Lamongan Bagikan Ratusan Nasi Kotak ke Pengguna Jalan
Kapolsek Karanggeneng, Iptu Sofian Ali, menjelaskan bahwa pihak kepolisian segera bergerak cepat ke lokasi kejadian begitu menerima laporan dari warga sekitar pukul 14.00 WIB.
"Mendapat laporan tersebut, anggota piket SPKT bersama Unit Reskrim langsung menuju lokasi untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti, kemudian membawanya ke Polsek Karanggeneng guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Iptu Sofian Ali.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal penyidik, pelaku menggunakan modus tergolong simpel namun cerdik.
Yuda memanfaatkan sebatang lidi yang telah diolesi perekat atau pulut untuk memancing lembaran uang kertas dari dalam celah kotak amal tanpa perlu merusak gembok atau fisiknya.
Saat ditangkap, pelaku tak bisa mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti uang tunai senilai Rp394.000 hasil curian yang terdiri atas pecahan 17 lembar Rp20 ribu, 1 lembar Rp50 ribu, dan 2 lembar Rp2 ribu.
Selain itu, petugas juga menyita satu buah lidi berperekat serta kendaraan operasional berupa sepeda motor Honda Supra X bernomor polisi S 4306 JCY yang digunakan pelaku menuju TKP.
Kapolsek menambahkan bahwa tersangka Yuda merupakan residivis kawakan yang baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan pada tahun lalu.
"Tersangka terakhir keluar penjara tahun 2025. Ini memang spesialis pencuri kotak amal," tegas Ali.
Atas tindakan pengulangan tindak pidana tersebut, saat ini penyidik Polsek Karanggeneng tengah melengkapi berkas perkara serta memeriksa saksi-saksi. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.