Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO – Waktu pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Sukoharjo semakin mendesak.
Namun, hingga kini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sukoharjo masih menunggu kepastian dasar hukum pelaksanaannya dari pemerintah pusat.
Di tengah waktu yang hanya tersisa sekitar empat bulan, DPMD pun berpacu menyusun tahapan pilkades agar agenda pemilihan di 126 desa tidak molor.
Sebanyak 126 desa di Kabupaten Sukoharjo dijadwalkan menggelar Pilkades Serentak pada 2026 seiring berakhirnya masa jabatan kepala desa pada penghujung Desember tahun ini.
Kepala DPMD Kabupaten Sukoharjo, Rohmadi, mengatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan pemerintah pusat agar seluruh tahapan pilkades dapat berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
"Sebenarnya tahapan pilkades mulai bergulir pada akhir Juli atau awal Agustus. Namun, saat ini situasi dan kondisinya berbeda. Jadi kami akan berkoordinasi dengan Pemprov Jawa Tengah maupun pemerintah pusat agar tahapan pilkades tetap berjalan," ujar Rohmadi, Sabtu (24/7/2026).
Rohmadi menjelaskan pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Desa yang menjadi dasar penyelenggaraan Pilkades Serentak.
Meski demikian, aturan tersebut belum bisa diterapkan sepenuhnya karena masih membutuhkan petunjuk teknis melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) serta penyesuaian dalam Peraturan Daerah (Perda).
"Regulasi menjadi acuan utama. PP Nomor 16 Tahun 2026 sudah mengatur mekanisme dan tata cara pelaksanaan pilkades, tetapi petunjuk teknisnya nanti diatur lebih detail dalam Permendagri maupun perda," katanya.
Baca juga: Hanya Tersisa 4 Bulan, DPMD Sukoharjo Kebut Tahapan Pilkades Serentak 2026 di 126 Desa
Karena itu, DPMD memilih tidak terburu-buru memulai tahapan sebelum seluruh aturan pelaksanaan benar-benar jelas. Langkah tersebut dinilai penting agar pelaksanaan pilkades tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Di sisi lain, Rohmadi mengakui waktu persiapan yang dimiliki pemerintah daerah sangat terbatas.
"Kami berupaya keras agar tahapan pilkades serentak segera berjalan karena waktunya cukup mepet. Hanya tinggal empat bulan," ungkapnya.
Setelah regulasi dipastikan, DPMD akan memulai tahapan dengan sosialisasi kepada pemerintah desa dan masyarakat. Selanjutnya dilakukan pembentukan panitia, pendaftaran bakal calon kepala desa, penelitian administrasi, penetapan calon, penetapan nomor urut, masa kampanye hingga pemungutan suara.
"Kami akan terlebih dahulu menyosialisasikan tahapan pilkades serentak. Kemudian, baru pembentukan panitia, pendaftaran dan penetapan calon kepala desa hingga pemungutan suara atau coblosan. Pelaksanaan coblosan kemungkinan Desember 2026," jelas Rohmadi.
Selain menunggu kepastian regulasi, DPMD juga mulai membahas kebutuhan anggaran bersama DPRD Kabupaten Sukoharjo melalui APBD Perubahan 2026.
Baca juga: Pilkades 126 Desa Butuh Rp3,78 Miliar, DPMD Akan Bahas Anggaran Bersama DPRD Sukoharjo
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo merencanakan bantuan operasional sebesar Rp30 juta untuk setiap desa penyelenggara pilkades. Dengan jumlah 126 desa, kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai Rp3,78 miliar.
Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung kebutuhan administrasi, logistik, operasional panitia hingga pelaksanaan pemungutan suara.
DPMD berharap kepastian regulasi dan dukungan anggaran dapat segera diperoleh sehingga seluruh tahapan Pilkades Serentak 2026 berjalan sesuai jadwal serta tidak menimbulkan kekosongan kepemimpinan desa setelah masa jabatan kepala desa berakhir pada akhir Desember 2026.