Laporan Wartawan Wartakotalive.com
WARTAKOTALIVE.COM, BANDUNG – Sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran konten yang disebut sebagai black campaign memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa
Tim penasihat hukum terdakwa yang dilaporkan selebgram sekaligus pengusaha produk kecantikan Heni Purnamasari alias Heni Sagara menyampaikan keberatan atas dugaan tindakan pelapor yang disebut kerap mendatangi keluarga terdakwa hingga mengunjungi rumah tahanan tempat klien mereka ditahan.
Keberatan tersebut disampaikan usai sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (23/7/2026).
Penasihat hukum terdakwa, Deri Afwan SH MH, mengatakan keluarga terdakwa merasa tidak nyaman dengan tindakan yang diduga dilakukan pelapor selama proses persidangan masih berlangsung.
Menurut Deri, seluruh pihak seharusnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi memengaruhi jalannya persidangan.
Ia juga meminta agar tidak ada intervensi maupun praktik mafia hukum dalam penanganan perkara tersebut.
"Kami berharap proses peradilan berjalan independen, objektif, dan bebas dari segala bentuk intervensi maupun praktik mafia hukum," ujar Deri melalui keterangan tertulis, Jumat (24/7/2026).
Dalam pleidoinya, tim penasihat hukum juga mempersoalkan dasar dakwaan yang digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mereka menilai unsur-unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak terbukti selama proses persidangan.
Menurut Deri, jaksa tidak mampu membuktikan adanya tindakan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, maupun perusakan informasi elektronik sebagaimana didakwakan kepada kliennya.
"Tidak ada satu pun alat bukti yang menunjukkan terdakwa melakukan proses penyuntingan atau editing terhadap informasi elektronik yang menjadi objek perkara," ungkapnya
Karena itu, tim penasihat hukum meminta majelis hakim membebaskan para terdakwa dari dakwaan alternatif kedua yang dijadikan dasar tuntutan jaksa.
Selain itu, penasihat hukum berpendapat unggahan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut lebih tepat dimaknai sebagai bentuk penyampaian pendapat dan pertanyaan kepada publik.
Menurut mereka, unggahan tersebut bukan merupakan pernyataan yang bersifat pasti atau tuduhan sebagaimana didalilkan dalam dakwaan.
Oleh sebab itu, mereka meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif sebelum menjatuhkan putusan.
Usai pembacaan pleidoi, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan kepada majelis hakim bahwa pihaknya memerlukan waktu untuk mempelajari isi nota pembelaan yang disampaikan tim penasihat hukum.
Jaksa juga meminta kesempatan untuk menyiapkan replik atau tanggapan resmi atas pleidoi tersebut.
Permohonan itu dikabulkan oleh majelis hakim.
Sidang kemudian ditunda dan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum.
Persidangan selanjutnya diperkirakan akan menjadi tahapan penting sebelum majelis hakim memasuki agenda duplik dan pembacaan putusan dalam perkara tersebut.
Heni Sagara Datangi Bareskrim
Sebelumnya, pengusaha kosmetik sekaligus influencer kecantikan Heni Sagara mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026), untuk menghadiri gelar perkara khusus di Biro Pengawas Penyidikan (Wassidik) Polri.
Didampingi sang suami, Iwa Wahyudi, serta tim kuasa hukum, Heni meminta Bareskrim Polri mengambil alih (take over) tiga laporan polisi yang sebelumnya ia layangkan terhadap dr Oky Pratama di Polda Jawa Barat.
Permintaan tersebut diajukan karena Heni menilai penanganan ketiga perkara berjalan terlalu lambat, meski menurutnya bukti-bukti yang diserahkan sudah memadai.
Baca juga: Dokter Oky Pratama Terseret Kasus Heni Sagara, Bantah Kendalikan Buzzer
Kuasa hukum Heni, Yunus, mengatakan pihaknya ingin mengetahui kendala yang menyebabkan proses hukum belum menunjukkan perkembangan signifikan.
"Ada beberapa perkara yang masih belum jalan dengan kecepatan penuh, terlalu lama buat kami. Di situlah kita menanyakan kepada Bareskrim atau Wassidik, apa kendalanya?" ujar Yunus.
"Maka dari itu, kami meminta agar tiga perkara ini di-take over ke Bareskrim," lanjutnya.
Yunus menjelaskan, laporan pertama berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui penyematan label 'mafia skincare' yang dinilai menggiring opini negatif terhadap bisnis kliennya di media sosial.
"Menurut kami, isinya menyudutkan klien kami. Memang tidak menyebut nama secara langsung, tapi penggiringan opininya mengarah kepada klien kami," katanya.
Laporan kedua menyangkut dugaan pembajakan domain situs web Marwah Skin milik Heni Sagara.
Menurut Yunus, domain tersebut sempat kedaluwarsa lalu diduga diambil alih pihak lain dan digunakan untuk menjual produk kosmetik seolah-olah masih dikelola perusahaan resmi milik Heni.
"Domain tersebut digunakan untuk menjual produk seolah-olah itu perusahaan kami, termasuk menampilkan krim-krim etiket biru. Akun-akun yang mengatasnamakan Marwah itu juga kemudian mengunggah postingan untuk mendiskreditkan klien kami," jelasnya.
"Dalam persidangan ini, terungkap fakta mengenai adanya dugaan aliran dana sebesar Rp20 juta dari seseorang berinisial O kepada para terdakwa," ungkap Yunus.
Baca juga: Tiga Pelaku Penghinaan Pengusaha Skincare Heni Sagara Ditangkap
Ia menduga dana tersebut digunakan untuk membayar buzzer yang menyerang nama baik Heni Sagara di ruang digital.
"Aliran uang tersebut diduga kuat digunakan untuk membayar jasa buzzer guna menyerang nama baik Heni Sagara di ruang digital," tambahnya.
Pihak Heni juga mempertanyakan tindak lanjut penyidik terhadap pihak yang diduga mengirim dana tersebut.
Yunus menyebut terlapor disebut dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik, namun belum ada pemanggilan lanjutan.
"Orang yang sudah transfer ini harus diperiksa dulu. Kenapa sudah dipanggil di panggilan pertama tingkat penyidikan, dua kali tidak datang, tapi tidak ada panggilan kedua? Kami minta yang bersangkutan dimintai pertanggungjawaban karena itu adalah fakta persidangan," tegasnya.
Usai mengikuti gelar perkara khusus, Heni mengaku lega karena proses yang telah lama dinantikannya akhirnya terlaksana di tingkat Mabes Polri.
"Jadi intinya saya sekarang sangat merasa sangat lega, sangat puas akhirnya waktu yang saya tunggu-tunggu ini terjadi. Gelar perkara semuanya di mana semuanya barang bukti sudah sangat jelas," ujar Heni.