Ironi Peringatan HAN: Saat Perlindungan Anak Masih Sebatas Seremoni, Dimana Ruang Aman bagi Anak?
Saifullah July 25, 2026 12:03 AM

Oleh: Ns Sarah Ainun, MSi *) 

"Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan." 

Demikian tema Hari Anak Nasional (HAN) 2026. 

Tema ini terdengar indah sekaligus menyimpan harapan besar agar setiap anak Indonesia dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan penuh kasih sayang. 

Melalui Gerakan Nasional #RuangAmanNyamanAnak (Gernas RANA), pemerintah ingin menunjukkan komitmen untuk menghadirkan ruang yang ramah bagi anak di rumah, sekolah, maupun ruang digital.

Namun, di balik slogan yang menggugah itu, tersimpan kenyataan yang sulit dibantah. 

Pertanyaan yang layak diajukan adalah, benarkah anak-anak Indonesia hari ini telah hidup dalam ruang yang aman?

Faktanya justru menunjukkan sebaliknya. 

Ada anak yang menjadi korban penganiayaan di rumahnya sendiri, ada yang mengalami perundungan di sekolah, ada pula yang menjadi korban kekerasan seksual oleh orang-orang terdekatnya. 

Baca juga: Stigma "Generasi Stroberi": Catatan Refleksi Hari Anak Nasional

Tempat yang semestinya menjadi ruang perlindungan justru berubah menjadi ruang yang berbahaya dan menakutkan bagi anak.

Yang lebih mengkhawatirkan, anak-anak tidak lagi hanya menjadi korban. 

Mereka juga mulai tampil sebagai pelaku kekerasan. 

Berbagai kasus perundungan brutal, tawuran, pembunuhan antarremaja, hingga aksi pengeboman yang dilakukan oleh seorang siswa di lingkungan sekolah menunjukkan bahwa kekerasan telah merasuki dunia anak. 

Fenomena ini bukan sekadar kenakalan remaja, tetapi menjadi sinyal adanya krisis yang jauh lebih dalam. 

Sayangnya, berbagai program perlindungan anak yang terus diluncurkan belum mampu menyentuh akar persoalan. 

Setiap tahun, tema Hari Anak Nasional berganti, berbagai kampanye digelar, seminar dan deklarasi dilakukan, tetapi angka kekerasan terhadap anak tetap tinggi. Seolah-olah perlindungan anak berhenti pada slogan, seremoni, dan publikasi.

Sementara ancaman nyata yang dihadapi anak-anak terus berlangsung dan meningkat setiap harinya.

Persoalan ini tidak muncul begitu saja. 

Ia berakar pada tata kehidupan yang dibangun di atas asas sekularisme, yaitu pemisahan agama dari kehidupan, yang kemudian melahirkan liberalisme. 

Paham ini menempatkan kebebasan individu dalam berpikir, bersikap, berperilaku, dan berekspresi sebagai hak utama, sehingga nilai-nilai agama tidak lagi menjadi rujukan dalam mengatur kehidupan.

Baca juga: 10 Twibbon Hari Anak Nasional 2026, Desain Ceria Penuh Warna, Lengkap dengan Ucapan Menyentuh

Ketika nilai agama disingkirkan dari pengaturan kehidupan publik, standar benar dan salah bergeser mengikuti kebebasan individu. 

Akibatnya, budaya liberal semakin menguat dan membentuk pola pikir masyarakat.

Di tengah kehidupan seperti itu, anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang dipenuhi berbagai pengaruh negatif. 

Mereka setiap hari berhadapan dengan konten kekerasan, pornografi, perjudian daring, hingga berbagai bentuk penyimpangan yang dapat diakses hanya melalui telepon genggam. 

Karena ini pula, ruang digital yang seharusnya menjadi sarana belajar justru berubah menjadi ruang yang membentuk karakter agresif, permisif, dan jauh dari nilai-nilai moral.

Ironisnya, negara tampak belum menunjukkan ketegasan dalam menghadapi ancaman tersebut. 

Platform digital yang menjadi pintu masuk perjudian online, pornografi, maupun berbagai konten destruktif masih dapat diakses dengan relatif mudah. 

Berbagai permainan digital yang membuka ruang interaksi dengan predator seksual pun masih beredar luas. 

Upaya pemblokiran sering kali bersifat sementara, sementara kemunculan platform baru berlangsung jauh lebih cepat.

Di sisi lain, penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan terhadap anak maupun anak pelaku kriminalitas sering kali tidak menimbulkan efek jera. 

Akibatnya, kejahatan serupa terus berulang. Anak-anak akhirnya tumbuh dalam lingkungan yang tidak memberikan rasa aman.

Jika dicermati lebih jauh, kegagalan perlindungan anak bukan hanya terjadi pada negara. 

Dalam sistem kapitalisme hari ini, seluruh lapisan perlindungan terhadap anak (keluarga, masyarakat, dan negara) mengalami pelemahan. 

Sistem kapitalisme tidak hanya melahirkan kesenjangan ekonomi, tetapi juga merampas fungsi strategis keluarga sebagai madrasah pertama bagi anak. 

Tekanan ekonomi memaksa kedua orang tua menghabiskan sebagian besar waktunya di dunia kerja, sehingga peran pengasuhan, penanaman akidah, dan pembentukan kepribadian anak terabaikan.

Di saat yang sama, ruang kosong itu diisi oleh media digital dan budaya populer yang sarat dengan nilai sekuler-liberal. 

Akibatnya, anak tumbuh tanpa pendampingan yang memadai dan lebih mudah terpapar berbagai bentuk penyimpangan perilaku.

Masyarakat pun tidak lagi berfungsi sebagai benteng perlindungan bagi anak.

Budaya individualisme yang menguat membuat kepedulian sosial semakin memudar. 

Banyak orang memilih diam ketika melihat kekerasan, menganggapnya sebagai urusan keluarga atau persoalan pribadi yang tidak perlu dicampuri. 

Padahal, sikap abai inilah yang memberi ruang bagi kekerasan untuk terus berulang. 

Di sisi lain, sekolah yang seharusnya menjadi tempat membentuk ilmu, akhlak, dan karakter justru kerap menjadi lokasi perundungan, kekerasan fisik maupun verbal, hingga pelecehan seksual. 

Ketika lingkungan sosial dan lembaga pendidikan sama-sama kehilangan fungsi perlindungannya, anak-anak semakin rentan menjadi korban, bahkan tidak sedikit yang kemudian tumbuh menjadi pelaku kekerasan itu sendiri.

Ketika keluarga, masyarakat, dan negara sama-sama tidak mampu menjalankan perannya secara optimal, anak-anak kehilangan benteng perlindungan. 

Mereka hidup di tengah berbagai ancaman fisik, mental, moral, bahkan akidah.

Islam memandang persoalan ini secara berbeda. 

Anak bukan sekadar aset pembangunan atau generasi penerus bangsa, tetapi amanah dari Allah SWT yang wajib dijaga oleh seluruh elemen kehidupan. 

Karena itu, perlindungan terhadap anak tidak cukup dilakukan melalui kampanye sesaat, melainkan harus dibangun melalui sistem kehidupan yang menyeluruh.

Dalam Islam, negara berfungsi sebagai raa'in (pengurus rakyat) sekaligus junnah (perisai) yang bertanggung jawab melindungi seluruh warganya, termasuk anak-anak. 

Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya imam adalah junnah (perisai), orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung dengannya" (HR. al-Bukhari dan Muslim). 

Dalam hadis lain Nabi Muhammad SAW juga menegaskan, "Imam adalah rā'in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya" (HR. al-Bukhari dan Muslim).

 Karena itu, perlindungan negara dalam Islam tidak hanya menyangkut keselamatan fisik, tetapi juga penjagaan akidah, akhlak, kesehatan mental, kehormatan, dan masa depan generasi.

Negara dalam Islam tidak hanya bertugas menangani akibat dari kerusakan sosial, tetapi juga menutup seluruh jalan yang berpotensi melahirkan kerusakan itu. 

Karena itu, negara membangun tata sosial yang berlandaskan syariat Islam, termasuk menerapkan sistem pergaulan Islam yang mengatur interaksi laki-laki dan perempuan agar berlangsung sesuai ketentuan Allah SWT. 

Dengan penjagaan terhadap pandangan, aurat, pergaulan, serta larangan khalwat dan berbagai aktivitas yang mengarah pada maksiat, peluang terjadinya pelecehan, eksploitasi, dan kekerasan seksual dapat diminimalkan sejak awal. 

Perlindungan terhadap anak pun tidak bersifat reaktif, melainkan preventif dan sistematis.

Berbagai pintu yang dapat mengantarkan kepada kekerasan seksual ditutup sejak dini melalui penerapan syariat secara menyeluruh. 

Negara tidak memberi ruang bagi pornografi, eksploitasi seksual, budaya permisif, maupun konten yang merusak fitrah manusia untuk berkembang atas nama kebebasan berekspresi atau kepentingan industri. 

Media massa dan ruang digital diposisikan sebagai instrumen pendidikan publik yang bertugas membangun akidah, akhlak, dan kepribadian generasi, bukan sebagai komoditas yang mengejar keuntungan dengan mengorbankan moral masyarakat. 

Dengan demikian, perlindungan terhadap anak tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku, tetapi diwujudkan melalui terciptanya ekosistem sosial dan informasi yang aman, sehat, dan kondusif bagi tumbuh kembang mereka.

Pada saat yang sama, negara memastikan keluarga mampu menjalankan fungsi pendidikan pertama bagi anak. 

Masyarakat juga didorong menjalankan kewajiban amar makruf nahi mungkar sehingga lahir budaya saling menjaga dan saling mengingatkan ketika terjadi penyimpangan.

Tidak kalah penting, Islam menetapkan sanksi yang tegas bagi pelaku kekerasan terhadap anak. 

Hukuman tidak hanya berorientasi pada pembalasan, tetapi juga memberikan efek jera sehingga mampu mencegah terulangnya kejahatan serupa. 

Dengan demikian, perlindungan terhadap anak tidak berhenti pada slogan, melainkan benar-benar diwujudkan dalam kehidupan nyata.

Momentum Hari Anak Nasional semestinya menjadi ruang evaluasi, bukan sekadar perayaan tahunan. 

Selama akar persoalan tidak diselesaikan, selama tata kehidupan masih berlandaskan sekuler dan membiarkan nilai-nilai liberal merusak generasi, dan selama negara belum sungguh-sungguh menjalankan fungsi perlindungannya, maka anak-anak Indonesia akan terus berada dalam ancaman.

Anak adalah masa depan peradaban. Karena itu, mereka membutuhkan lebih dari sekadar tema, kampanye, atau seremoni. 

Mereka membutuhkan sistem kehidupan yang benar-benar mampu menjadi pelindung, penjaga, sekaligus penjamin tumbuh kembang mereka.

Sebab, masa depan bangsa tidak akan ditentukan oleh megahnya slogan atau banyaknya program seremonial, melainkan oleh kualitas generasi yang dipersiapkan hari ini. 

Generasi yang kuat tidak akan lahir dari lingkungan yang membiarkan kekerasan, kerusakan moral, dan kebebasan tanpa batas tumbuh subur. 

Mereka hanya akan tumbuh dalam peradaban yang menjaga fitrah, kehormatan, dan hak-haknya sejak dini. 

Karena itu, tidak ada jalan menuju perlindungan anak yang hakiki selain kembali kepada sistem Islam yang menjadikan syariat Allah SWT sebagai pedoman dalam mengatur seluruh aspek kehidupan. 

Hanya dengan itulah negara benar-benar hadir sebagai raa'in (pengurus) dan junnah (perisai), yang menjaga setiap anak agar tumbuh menjadi generasi beriman, berakhlak mulia, dan mampu membangun peradaban yang diridhai Allah SWT.(*)

*) Penulis adalah Pegiat Literasi Aceh

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.