Liputan6.com, Jakarta - Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tiba di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) pada Jumat malam (24/7/2026) sekitar pukul 23.20 WIB. Febrie ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
Pantauan Liputan6.com di lokasi, tanpa mengenakan rompi pink atau merah mudah khas Kejaksaan Agung (Kejagung) dan tidak diborgol, Febrie turun dari mobil tahanan dan langsung masuk ke dalam Rutan KPK.
Febrie juga tak bicara sepatah kata pun. Dia hanya sempat memperbaiki kerah kemeja batiknya.
Sebelumnya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (24/7/2026) malam.
Penahanan dilakukan setelah Febrie diperiksa penyidik di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Febri kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pantauan di lokasi, Febrie keluar dari gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 23.00 WIB. Berbeda dengan tahanan pada umumnya, dia tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.

Sebelumya, Jamwas yang juga Ketua Tim 9, Rudi Margono, menjelaskan alasan penahanan Febrie dilakukan di Rutan KPK.
"Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya menangani kasus-kasus besar. Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga kelegalannya," kata Rudi saat jumpa pers di Kejagung.
Oleh karena itu, untuk menjamin proses yang akan dijalani, maka penetapan Febrie di rutan KPK menjadi opsi terbaik.
"Oleh karenanya untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan, mohon maaf mungkin lebih nyaman juga karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar kita ketahui. Itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana. Dan itu sangat masuk akal," kata Rudi.