TRIBUNTRENDS.COM - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, resmi menjalani penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pada Jumat (24/7/2026) malam, Febrie dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta.
Penahanan dilakukan setelah ia menyelesaikan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik.
Momen kedatangan Febrie di Rutan KPK berlangsung menjelang tengah malam dan menjadi perhatian awak media yang telah menunggu di lokasi.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, rombongan tiba sekitar pukul 23.23 WIB.
Febrie diangkut menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung berwarna hijau menuju area rumah tahanan.
Baca juga: Ditahan Setelah Diperiksa Dugaan TPPU, Febrie Adriansyah Merasa Dikriminalisasi: Bukti Didalami Dulu
Sesaat setelah kendaraan berhenti, ia keluar dari mobil dengan pengawalan petugas.
Penampilannya terlihat sederhana saat memasuki area Rutan KPK.
Febrie mengenakan kemeja batik lengan panjang dengan motif bernuansa putih dan abu-abu.
Langkahnya menuju pintu masuk rumah tahanan berlangsung tanpa banyak memberikan respons kepada awak media.
Kehadirannya menandai dimulainya masa penahanan terkait proses penyidikan yang sedang berjalan.
Kasus yang menjerat mantan Jampidsus tersebut mencakup dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Proses hukum terhadap Febrie kini memasuki tahapan penahanan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan intensif.
Penyidik selanjutnya akan melanjutkan proses pemberkasan dan pendalaman terhadap perkara yang sedang diusut.
Perkembangan kasus ini masih menjadi perhatian publik seiring berjalannya proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.
Mobil tahanan Kejaksaan Agung berhenti di depan gerbang masuk Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Febrie kemudian berjalan kaki menuju bangunan rutan dengan pengawalan sejumlah jaksa penyidik, aparat kepolisian, dan Polisi Militer (POM) TNI Angkatan Darat.
Saat berjalan masuk, Febrie tampak melangkah dengan kepala tegak.
Di tengah perjalanan, ia menyampaikan kepada wartawan bahwa dirinya tidak mengenakan rompi tahanan.
Sambil memegang kerah kemeja batiknya dengan kedua tangan, Febrie berkata:
"Enggak pakai rompi ya, enggak pakai rompi," ujar Febrie.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono beralasan, tak dipakaikannya Febrie dengan rompi tahanan lantaran terburu-buru mengingat waktu sudah larut malam.
"Iya kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena terburu-buru juga udah malam," ujar Rudi dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejagung, Jumat (24/7/2026) malam.
Ia kemudian melanjutkan langkah menuju dalam rutan.
Puluhan wartawan yang melakukan peliputan sempat mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Febrie saat tiba di lokasi.
Namun, Febrie tidak memberikan jawaban kepada awak media.
Febrie juga terlihat tidak mengenakan borgol saat memasuki Rutan KPK.
Sebelum tiba di Rutan KPK, Febrie keluar dari Gedung Kejagung sekitar pukul 22.55 WIB.
Ia keluar bukan melalui lobi utama, melainkan melalui pintu bagian bawah gedung.
Kepada awak media, Febrie menyampaikan bahwa dirinya telah diperiksa sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Febrie, Jumat malam.
Dalam kesempatan tersebut, Febrie juga menyatakan dirinya dikriminalisasi terkait perkara yang menjeratnya.
"Saya dikriminalisasi," kata Febrie.
Pernyataan tersebut merupakan klaim Febrie terkait proses hukum yang masih berjalan.
Baca juga: Diperiksa 10 Jam, Febrie Adriansyah Ditahan, Tanpa Rompi Tahanan & Borgol: Saya Siap Menghadapinya
Pemeriksaan terhadap Febrie dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Sprindik tersebut diterbitkan Kejagung untuk mendalami dugaan keterkaitan Febrie dalam perkara TPPU dengan barang bukti emas seberat 74 kilogram serta valuta asing bernilai miliaran rupiah.
Barang bukti tersebut sebelumnya diperoleh penyidik Kortas Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan pada Jumat malam merupakan penjadwalan ulang setelah Febrie tidak hadir pada pemanggilan pertama, Rabu (22/7/2026), dengan alasan kesehatan.
Febrie kini menjalani penahanan yang dititipkan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih setelah diperiksa sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Proses hukum terhadap perkara yang menjeratnya masih berjalan sesuai tahapan penyidikan.
(TribunTrends/Tribunnews/Ibriza Fasti)