TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Febrie langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.
Penetapan tersebut diumumkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono usai Febrie menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam di Gedung Utama Kejagung, Jumat (24/7/2026).
"Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus yang tadi siang kami sampaikan, TPPU," kata Rudi.
Penetapan itu menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan dugaan pencucian uang yang ditangani Kejagung.
Baca juga: Febrie Adriansyah Masuk Rutan KPK Sambil Pegang Kerah: Enggak Pakai Rompi Ya
Usai diperiksa sekitar 10 jam, Febrie langsung ditahan penyidik.
Pantauan Tribunnews.com, Febrie keluar dari Gedung Utama Kejagung sekitar pukul 22.55 WIB melalui pintu bawah gedung.
Ia menuju mobil tahanan tanpa mengenakan rompi tahanan maupun borgol, dengan pengawalan ketat petugas Kejagung dan aparat TNI.
"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Febrie.
Febrie juga menyebut perkara yang menjeratnya sebagai bentuk kriminalisasi.
"Saya dikriminalisasi."
Baca juga: Rumah Nanik S Deyang Berdiri di Empat Kavling, 11 Mobil Terparkir di Teras
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 20 Juli 2026 untuk mendalami dugaan keterlibatan Febrie dalam perkara TPPU.
Penyidik menelusuri dugaan keterkaitan barang bukti berupa emas 74 kilogram dan valuta asing bernilai miliaran rupiah yang sebelumnya diperoleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan pada Jumat merupakan penjadwalan ulang setelah Febrie tidak memenuhi panggilan pertama dengan alasan kesehatan.
Penetapan tersangka dan penahanan Febrie membawa penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang ke tahap berikutnya.