Parlemen Jepang Sahkan UU Ibu Kota Kedua untuk Antisipasi Bencana
Eko Sutriyanto July 25, 2026 07:38 AM

 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO  — Parlemen Jepang resmi mengesahkan undang-undang yang menjadi dasar pembentukan ibu kota kedua atau pusat pemerintahan alternatif sebagai langkah memperkuat ketahanan nasional menghadapi bencana besar.

Pengesahan dilakukan dalam sidang pleno Majelis Tinggi Jepang pada Jumat (24/7/2026), setelah rancangan undang-undang tersebut memperoleh dukungan mayoritas anggota parlemen, termasuk dari Partai Demokrat Liberal (LDP), Nippon Ishin no Kai, dan Team Mirai.

Kebijakan ini lahir dari kekhawatiran terhadap tingginya konsentrasi fungsi pemerintahan, ekonomi, dan populasi di Tokyo.

Sebagai negara yang berada di kawasan rawan gempa bumi dan bencana alam, Jepang menilai perlu memiliki pusat pemerintahan cadangan agar roda pemerintahan tetap berjalan apabila ibu kota mengalami gangguan akibat gempa besar, tsunami, letusan gunung berapi, maupun keadaan darurat lainnya.

Konsep ibu kota kedua bukan berarti memindahkan Tokyo sebagai ibu kota negara, melainkan menyiapkan lokasi alternatif yang dapat segera mengambil alih fungsi-fungsi vital pemerintahan apabila pusat administrasi nasional lumpuh.

Dengan demikian, pelayanan publik, koordinasi antarlembaga, hingga pengambilan keputusan strategis tetap dapat berlangsung tanpa terhenti.

Baca juga: Polisi Tokyo Tangkap Empat Tersangka Percobaan Perampokan Rp20 Miliar di Bandara Haneda

Selain meningkatkan kesiapsiagaan terhadap bencana, pemerintah juga berharap kebijakan ini dapat menjadi bagian dari strategi pemerataan pembangunan nasional.

Selama ini, Tokyo menjadi pusat pemerintahan sekaligus magnet utama aktivitas ekonomi dan kepadatan penduduk, sehingga memunculkan berbagai persoalan seperti urbanisasi berlebihan, kepadatan infrastruktur, hingga kesenjangan pembangunan dengan daerah lain.

Sebelum pengesahan, pembahasan di parlemen sempat diwarnai perdebatan mengenai ketentuan pelaksanaan referendum pembentukan distrik khusus.

Kelompok oposisi meminta agar undang-undang memuat larangan penyelenggaraan referendum pada hari yang sama dengan pemilihan kepala daerah di wilayah terkait, guna menghindari kebingungan pemilih dan menjaga kualitas proses demokrasi.

Setelah melalui pembahasan, partai pemerintah dan oposisi akhirnya mencapai kompromi. Mereka menyepakati rumusan bahwa jadwal referendum dan pemilihan kepala daerah akan diatur sedemikian rupa sehingga sebisa mungkin tidak dilaksanakan secara bersamaan.

Kesepakatan tersebut membuka jalan bagi pelaksanaan pemungutan suara, hingga akhirnya Majelis Tinggi resmi mengesahkan undang-undang pembentukan pusat pemerintahan alternatif tersebut.

Langkah ini menandai babak baru dalam upaya Jepang memperkuat ketahanan negara terhadap risiko bencana sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap Tokyo sebagai satu-satunya pusat pemerintahan dan aktivitas nasional.

Diskusi  beasiswa dan loker di Jepang dilakukan Pencinta Jepang gratis bergabung. Kirimkan nama alamat dan nomor whatsapp ke email: tkyjepang@gmail.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.