Eks Jampidsus Resmi Ditahan, Febrie Ardiansyah Merasa Dikriminalisasi: Sudah Jadi Keputusan Pimpinan
Azis Husein Hasibuan July 25, 2026 09:27 AM

TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (24/7/2026) malam.

Usai pemeriksaan, Febrie menyampaikan keberatannya atas proses hukum yang menjeratnya.

Ia mengaku merasa dikriminalisasi dan menilai alat bukti dalam perkara tersebut masih perlu didalami sebelum dilakukan penahanan.

"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Febrie kepada awak media sebelum memasuki mobil tahanan.

Sebut Alat Bukti Masih Perlu Didalami

DITAHAN - Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah keluar dari Gedung Kejagung setelah menjalani pemeriksaan dan dibawa ke mobil tahanan Kejagung, Jumat (24/7/2026) malam.(Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)
DITAHAN - Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah keluar dari Gedung Kejagung setelah menjalani pemeriksaan dan dibawa ke mobil tahanan Kejagung, Jumat (24/7/2026) malam.(Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya) (Kompas.com)

Febrie mengatakan, dalam penanganan perkara pidana seharusnya seluruh alat bukti terlebih dahulu dikonfirmasi dan didalami melalui ekspose secara berulang sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Menurutnya, proses tersebut penting untuk memastikan penetapan tersangka dilakukan secara cermat.

"Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu dan berkali-kali dilakukan expose baru kita yakin bahwa ini tidak zalim dikatakan tersangka," ujar Febrie.

Ia juga mengungkapkan telah menyampaikan pandangannya kepada jaksa pemeriksa mengenai alat bukti yang menurutnya belum cukup kuat untuk menjadi dasar penahanan.

"Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini," tuturnya.

Sebut Penahanan Merupakan Keputusan Pimpinan

Meski menyatakan keberatan terhadap proses hukum yang dijalaninya, Febrie mengaku tetap menghormati keputusan yang diambil institusinya.

Ia menyebut penahanan yang dialaminya merupakan keputusan pimpinan dan menyatakan siap menjalani proses hukum.

"Dan barulah kita melakukan penahanan, tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi. Makasih ya," ucap Febrie.

Langsung Digiring ke Mobil Tahanan

Sebelumnya, Febrie terlihat keluar dari Gedung Utama Kejaksaan Agung melalui pintu bagian bawah gedung, bukan melalui lobi utama.

Setelah keluar dari gedung, ia langsung digiring menuju mobil tahanan yang telah disiapkan dengan pengawalan ketat dari petugas Kejaksaan Agung serta aparat TNI.

Berbeda dengan tahanan Kejaksaan Agung pada umumnya, Febrie tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink) maupun borgol di tangannya.

Ia tampak mengenakan kemeja batik saat berjalan menuju kendaraan tahanan.

Hingga kini, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah masih terus berjalan sesuai tahapan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Tangan Febrie tak Diborgol, tanpa Rompi Tahanan

Febrie ditahan tapi mendapat perlakuan yang berbeda dari tahanan biasanya.

Dia tidak diborgol dan tak dipakaikan rompi tahanan.

Rudi Margono mengungkap alasan kenapa Febrie tak dipakaikan rompi tahanan dan tak diborgol tangannya lantaran terburu-buru mengingat waktu sudah larut malam.

"Iya kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena terburu-buru juga udah malam," ujar Rudi dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejagung, Jumat (24/7/2026) malam.

Seperti diketahui sebelumnya, Eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (24/7/2026) malam.

Pantauan Tribunnews.com, terlihat ia keluar dari gedung utama namun bukan melalui lobby melainkan lewat pintu di bagian bawah gedung.

Dalam hal ini, Febrie menyebut dirinya langsung dilakukan penahanan terkait kasus yang menjeratnya tersebut.

"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ucap Febrie Jumat malam.

Namun, Febrie tak seperti tahanan lainnya yang mengenakan rompi tahanan berwarna pink yang merupakan khas dari Kejagung.

Ia terlihat hanya mengenakan kemeja batik dan langsung berjalan menuju mobil tahanan yang sudah menunggu dengan penjagaan yang super ketat dari petugas Kejagung hingga aparat TNI.

Jawaban soal Emas 74 Kg

Febrie Adriansyah, memberikan tanggapan terkait temuan emas seberat 74 kilogram yang ditemukan saat penggeledahan di rumahnya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Pernyataan itu disampaikan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Febrie menyampaikan pernyataan tersebut ketika hendak dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur pada Jumat (24/7/2026) malam.

Saat ditanya mengenai kepemilikan emas tersebut, ia memilih menyerahkan penjelasan kepada penyidik Kejaksaan Agung.

Menurut Febrie, penyidik merupakan pihak yang berwenang menjelaskan asal-usul maupun tujuan penggunaan barang bukti tersebut dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.

"Itu biar jaksa penyidik lihat itu punya siapa dan digunakan untuk apa kegiatannya nanti minta untuk penyidik jawab," kata Febrie.

Pernyataan itu disampaikan setelah Kejaksaan Agung resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yaitu tindak pidana yang berkaitan dengan upaya menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

(*/ Tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.