TRIBUNWOW.COM - Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, resmi menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Ia mendampingi Febrie untuk pertama kalinya saat pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026), setelah menerima surat kuasa sehari sebelumnya.
Ia mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan kali pertama dirinya mendampingi Febrie setelah resmi menerima surat kuasa pada Kamis (23/7/2026).
Penunjukan Febri dilakukan setelah pengacara sebelumnya, Hotman Paris Hutapea, mengundurkan diri dari tim kuasa hukum.
Hotman menyebut alasan pengunduran dirinya karena kondisi kesehatan yang menurun sehingga tidak dapat lagi mendampingi proses hukum kliennya.
Baca juga: Kejagung: Febrie Adriansyah Masih Berstatus Jaksa dan Tetap Menerima Gaji
Sebelumnya, Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Usai pemeriksaan, Kejaksaan Agung menahan Febrie selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur.
Kejaksaan Agung menyatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan.
Selain itu, Kejaksaan juga menyebut langkah tersebut mempertimbangkan rekam jejak Febrie yang pernah menangani sejumlah perkara besar saat menjabat sebagai Jampidsus. (*)
# Febrie Adriansyah # Febri Diansyah # Hotman Paris # Jampidsus