Sebut Penerapan Perda KTR Belum Maksimal, Anggota DPRD Kotabaru: Tempat Khusus Tak Tersedia
Hari Widodo July 25, 2026 09:52 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID- Penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kotabaru, Kalimantan Selatan terbilang masih belum maksimal.

Hal ini diungkapkan anggota Komisi III DPRD Kotabaru, Rahmad SPd MH yang juga turut mengamati perkembangannya.

Diutarakan Rahmad, jika merujuk pada Perda KTR, jelas harus ada ketersediaan ruang atau tempat khusus untuk para perokok.

“Jangan kita buat peraturan tapi tidak dibarengi dengan mengakomodir ruang untuk perokok. Yang jelas kerja sama yang harus ditingkatkan,” ucapnya, Jumat (24/7/2026).

Baca juga: Nekat Merokok di Area Rumah Sakit, Perokok Bandel di Balangan Ditindak Satpol PP

Baca juga: 8 Siswa Keroyok 2 Satpam, Gegara Menegur Merokok dan Melompat Pagar, Kepsek Angkat Tangan

Hematnya, perlu ditegaskan dalam Perbup untuk penerapan secara teknis, karena Perda masih bersifat payung hukum pedoman saja dan tidak cukup dengan edaran saja.

Sebagai legislatif, pihaknya juga terbuka untuk anggaran, jika memang perlu diadakan fasilitas ruang untuk khusus perokok. Karena jika dilimpahkan ke tiap SKPD maka akan keteteran.

Diakui Rahmad, penerapan Perda ini memang berat, terlebih perokok terbilang banyak dan utamanya perlu kesadaran tiap individu. Bukan ujuk-ujuk ada aturan dan sanksi yang diterapkan.

Menurutnya juga tidak menutup kemungkinan bisa diterapkan, dengan menjadikan beberapa OPD atau SKPD sebagai percontohan. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.