Direktorat Jenderal Imigrasi merespons dugaan diskriminasi komunitas lari di Canggu, Bali. Sebanyak dua warga negara asing (WNA) asal Belanda, yang diduga menjadi penyelenggara, dicekal.
Imigrasi menduga komunitas dan acara lari yang hanya boleh diikuti oleh Warga Negara Asing (WNA) itu melanggar aturan keimigrasian dan sarat diskriminasi terhadap warga lokal.
"Event lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara. Saat ini, WNA terkait diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia dan Imigrasi telah menerapkan penangkalan kepada yang bersangkutan. Saya sudah memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa event organizer-nya, jika ada WNA, langsung tangkap," ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, Jumat (24/7/2026), dilansir detikBali.
Kedua WNA tersebut berinisial JAS (35), pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja, dan HQV (37), pemegang ITAS investor. Keduanya diketahui merupakan penyelenggara event yang digelar oleh Entourage Bali.
Hendarsam mengatakan kedua WNA tersebut telah meninggalkan wilayah Indonesia pada Kamis (23/7) malam. Mereka terbang menggunakan maskapai KLM dengan tujuan Singapura melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
"Kedua WNA tersebut diketahui telah meninggalkan wilayah Indonesia pada Rabu, 23 Juli 2026 malam menggunakan maskapai KLM tujuan Singapura melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Saat ini kami telah memasukkan keduanya ke dalam daftar cekal," kata dia.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah memanggil penjamin atau sponsor kedua WNA tersebut, yakni PT SIG. Penjamin itu dimintai keterangan terkait aktivitas kedua WNA selama berada di Indonesia, termasuk kesesuaiannya dengan izin tinggal yang diberikan. Apabila mereka melanggar aturan keimigrasian, makan akan diproses sesuai ketentuan.
Hendarsam menerangkan bahwa WNA tidak diperbolehkan mengatur atau menyelenggarakan acara di Indonesia sebagai event organizer. Menurutnya, orang asing hanya diizinkan menjadi kru atau tim resmi dalam acara yang melibatkan performer atau artis internasional.
Dia menambahkan setiap kegiatan yang melibatkan warga asing harus berjalan sesuai aturan. Imigrasi tidak akan menoleransi pelanggaran ketertiban dan hukum di Indonesia dan orang asing tidak boleh seolah-olah membuat aturan dan eksklusivitas sendiri di wilayah yurisdiksi Indonesia.
"Setiap perlindungan hukum dan pelayanan yang kami hadirkan bermuara pada prinsip Imigrasi untuk Rakyat, yang artinya kehadiran negara melalui fungsi keimigrasian harus senantiasa menjamin keadilan, ketertiban umum, serta kenyamanan masyarakat di dalam negeri dari segala bentuk perbuatan asing yang tidak patuh hukum," kata Hendarsam.
Dugaan tindakan diskriminasi itu muncul setelah salah satu akun curhat di Threads. Dia menyatakan ditolak bergabung dengan komunitas dan acara lari setelah mengaku sebagai WNI, tetapi diterima saat menyebut dirinya sebagai WNA.
Setelah itu muncul berbagai reaksi, termasuk keluhan lain yang menyatakan bahwa komunitas dan acara yang diinisiasi oleh Entourage Bali sering kali menguasai jalan umum untuk berlari bersama-sama dan tidak memiliki izin keramaian.





