BANGKAPOS.COM--Nama Febri Diansyah kembali menjadi sorotan setelah dipercaya mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai kuasa hukum dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penunjukan Febri menjadi bagian dari perubahan tim kuasa hukum Febrie Adriansyah setelah pengacara senior Hotman Paris Hutapea memutuskan mengakhiri pendampingannya.
Hotman sebelumnya mendampingi Febrie saat menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026).
Namun, pada Kamis (23/7/2026), Hotman menyatakan mundur dengan alasan harus menjalani pengobatan saraf kejepit di Singapura.
Tak lama setelah itu, Febrie Adriansyah menunjuk Febri Diansyah untuk masuk dalam tim pembela hukumnya.
Febri kemudian mendampingi pemeriksaan Febrie sebagai tersangka pada Jumat (24/7/2026).
Bagi Febri, pemeriksaan tersebut menjadi pendampingan pertamanya setelah menerima surat kuasa dari Febrie.
"Baru, saya baru, jadi ini proses pemeriksaan pertama yang saya dampingi. Surat kuasanya tertanggal kemarin," kata Febri kepada wartawan.
Kehadiran Febri dalam tim hukum Febrie Adriansyah pun menarik perhatian.
Pasalnya, pria kelahiran Padang, Sumatera Barat, tersebut memiliki perjalanan panjang di dunia pemberantasan korupsi sebelum akhirnya berkarier sebagai advokat.
Baca juga: FIFA Umumkan Dream XI Piala Dunia 2026, Jude Bellingham Jadi Satu-satunya Pemain Inggris
Febri Diansyah lahir di Padang, Sumatera Barat, pada 8 Februari 1983.
Ia menempuh pendidikan hukum di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dan meraih gelar sarjana hukum pada 2007.
Setelah menyelesaikan pendidikan, Febri memilih terjun ke dunia advokasi antikorupsi. Ia bergabung dengan Indonesia Corruption Watch (ICW), lembaga swadaya masyarakat yang selama ini dikenal aktif mengawasi pemberantasan korupsi dan proses peradilan kasus-kasus korupsi di Indonesia.
Selama berada di ICW, Febri dikenal aktif menyuarakan berbagai persoalan korupsi.
Namanya turut mencuat ketika ia vokal mengawal kasus yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, pada 2011.
Pengalamannya sebagai aktivis antikorupsi kemudian membawanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah bertahun-tahun berkecimpung dalam isu pemberantasan korupsi, Febri bergabung dengan KPK. Ia sempat dipercaya menduduki posisi sebagai pegawai fungsional di Direktorat Gratifikasi.
Kariernya di lembaga antirasuah kemudian berkembang. Pada awal Desember 2016, Febri dipercaya menjadi Juru Bicara KPK.
Sebagai juru bicara, Febri menjadi salah satu wajah KPK yang paling sering tampil di hadapan publik.
Ia bertugas menyampaikan informasi mengenai berbagai perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Sejumlah kasus besar menjadi bagian dari periode Febri sebagai juru bicara, termasuk perkara korupsi proyek pengadaan KTP elektronik atau e-KTP yang menjerat sejumlah nama besar, termasuk mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.
Ia juga menyampaikan perkembangan penanganan berbagai perkara korupsi lainnya yang menjadi perhatian publik.
Baca juga: Satpam Vicol Harefa Tempuh Jalur Hukum, Minta Pengemudi Alphard Minta Maaf Terbuka
Setelah sekitar empat tahun menjalankan tugas sebagai juru bicara, Febri Diansyah mengakhiri kariernya di KPK.
Ia resmi meninggalkan lembaga antirasuah tersebut pada September 2020.
Keputusan tersebut berlangsung di tengah kontroversi perubahan Undang-Undang KPK yang memicu perdebatan luas di masyarakat.
Setelah tidak lagi menjadi bagian dari KPK, Febri melanjutkan karier di dunia hukum dengan menjadi advokat.
Ia kemudian mendirikan kantor hukum Visi Law Office bersama Donal Fariz, yang juga merupakan mantan aktivis ICW.
Peralihan dari aktivis antikorupsi dan pejabat KPK menjadi advokat membuat perjalanan karier Febri semakin menarik perhatian.
Ia kemudian dipercaya mendampingi sejumlah tokoh dalam perkara hukum yang menjadi sorotan nasional.
Sebagai advokat, Febri Diansyah tercatat pernah masuk dalam tim hukum sejumlah tokoh yang menghadapi perkara hukum besar.
Salah satunya adalah Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Febri juga terlibat dalam pendampingan perkara korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Selain itu, Febri turut dipercaya menjadi bagian dari tim hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Rekam jejak tersebut menunjukkan bahwa Febri kini berada di posisi yang berbeda dari masa ketika dirinya dikenal sebagai aktivis antikorupsi dan juru bicara KPK.
Jika sebelumnya ia menyampaikan informasi mengenai proses penegakan hukum kepada publik, kini ia menjalankan peran sebagai advokat yang memberikan pendampingan hukum kepada kliennya.
Babak baru karier Febri Diansyah sebagai advokat kini terlihat setelah dirinya ditunjuk menjadi kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Febri menerima surat kuasa pada Kamis (23/7/2026), sehari setelah Hotman Paris menyatakan mundur dari tim hukum Febrie karena alasan kesehatan.
Sehari berselang, Febri langsung mendampingi pemeriksaan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.
Menurut Febri, selama pemeriksaan berlangsung, Febrie bersikap kooperatif dalam menjawab pertanyaan penyidik.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya bersama tim akan menjalankan tugas secara profesional dan fokus pada aspek hukum perkara yang sedang dihadapi kliennya.
"Dan kami pun diminta, saya dan tim diminta untuk menjadi advokat secara profesional fokus pada aspek hukumnya," ujar Febri.
Febri juga berharap proses hukum yang dijalani Febrie Adriansyah dapat berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku dan dikawal secara proporsional oleh semua pihak.
Penunjukan ini sekaligus mempertemukan kembali nama Febri dengan lingkungan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, meski kali ini dalam posisi yang berbeda.
Mantan juru bicara KPK tersebut kini berada di sisi pembela, menjalankan profesinya sebagai advokat untuk mendampingi seorang mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung yang tengah menghadapi proses hukum.
(TribunTrends/Tribunnews/Faryyanida Putwiliani)