Laporan Jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI TIMUR - DPRD Kota Bekasi membahas sejumlah agenda strategis yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan hingga penyusunan regulasi daerah.
Pembahasan itu dilakukan dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi Timur.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Bekasi, Faisal.
Hadir juga Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD).
"DPRD membahas laporan Badan Anggaran (Banggar) dan pandangan akhir fraksi terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 serta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025," tulis dalam keterangan yang dikutip Sabtu (25/7/2026).
Selain itu, pembahasan yang sebelumnya dilakukan pada Kamis (23/7/2026) juga mencakup dua Raperda yang dinilai strategis.
Baca juga: DPRD Kota Bekasi Dorong Anak Muda Jadi Pemimpin, Ini Langkah yang Harus Dilakukan
Yakni Raperda tentang pembinaan dan pengawasan produk halal serta raperda tentang pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual dan perilaku seksual berisiko.
Agenda lain yang turut dibahas meliputi penyampaian Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Dalam kesempatan yang sama, DPRD Kota Bekasi juga membentuk Panitia Khusus (Pansus) 9 dan Pansus 10 serta menugaskan Badan Anggaran untuk membahas dokumen KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.
Rangkaian rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan DPRD serta kesepakatan bersama sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan terhadap agenda yang telah dibahas.
Melalui pembahasan sejumlah agenda tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (M37)