Limbah Makanan di Saluran Irigasi di Kulon Progo Yogyakarta, Diduga SPPG, DLH Benarkan Ada Kebocoran
ninda iswara July 25, 2026 12:38 PM

TRIBUNTRENDS.COM - Temuan limbah makanan di saluran irigasi di Kalurahan Kulwaru, Kapanewon Wates, Kulon Progo.

Limbah makanan tersebut diduga dari SPPG yang dibuang ke saluran irigasi dan parit pemukiman.

Limbah ini mencemari air yang digunakan untuk mengairi sawah.

Keluhan warga Kulwaru terkait keberadaan limbah makanan mulai muncul sejak Juni lalu.

Lurah Kulwaru, Sugiyanto, menyebut limbah tersebut ditemukan mengalir di sejumlah saluran irigasi dan parit di wilayahnya.

Limbah yang mencemari saluran tersebut berupa sisa makanan, minyak goreng, hingga sabun yang diduga berasal dari aktivitas pengolahan makanan.

Menurut Sugiyanto, limbah itu tidak melalui proses pengolahan di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebelum dibuang.

Baca juga: Pelajar hingga Ibu Hamil & Busui di Kulon Progo Keracunan MBG, SPPG Karangwuni Yogyakarta Di-suspend

"Limbah tersebut tidak diolah dalam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), bentuknya cairan," katanya pada Jumat (24/07/2026).

Ia menduga sumber limbah berasal dari dua SPPG yang berada di wilayah Kulwaru.

Dugaan tersebut muncul setelah ditemukan adanya aliran limbah cair yang masuk ke saluran irigasi dan parit warga.

Sugiyanto memperkirakan setiap SPPG membuang limbah cair sekitar 15 liter per hari ke saluran tersebut.

Kondisi ini kemudian menjadi perhatian karena berpotensi mengganggu kebersihan lingkungan sekitar.

Mencemari Air

Keberadaan limbah dari dua SPPG membuat kondisi saluran irigasi warga mengalami perubahan drastis.

Air yang sebelumnya terlihat jernih kini berubah menjadi hitam dan mengeluarkan bau tidak sedap akibat tercemar limbah yang masuk ke aliran tersebut.

Dampak pencemaran itu tidak hanya dirasakan dari perubahan kondisi air, tetapi juga mulai mengganggu kehidupan biota di dalam saluran irigasi.

Sejumlah warga bahkan menemukan ikan dan kerang yang mati akibat kualitas air yang menurun.

"Warga sudah menemukan ada ikan dan kerang yang mati di saluran irigasi, kalau terus berlanjut nanti sawah bisa ikut rusak," ujar Sugiyanto.

Melihat kondisi tersebut, Sugiyanto mengaku telah mengirimkan surat kepada kedua SPPG agar segera memperbaiki sistem pengelolaan limbah yang digunakan.

Langkah itu dilakukan untuk mencegah pencemaran semakin meluas dan berdampak pada lahan pertanian warga.

Menanggapi keluhan tersebut, masing-masing SPPG kemudian membuat bak penampungan sebagai upaya untuk mengolah limbah sebelum dibuang.

Namun, upaya tersebut masih diragukan mampu menyelesaikan persoalan pencemaran yang terjadi.

Sugiyanto menilai kapasitas fasilitas pengolahan limbah yang dibuat belum sebanding dengan jumlah limbah yang dihasilkan.

Menurutnya, ukuran tempat penampungan tersebut masih terlalu kecil untuk menangani volume limbah dalam jumlah besar.

"Limbah SPPG tak cukup ditampung dalam fasilitas IPAL karena ukurannya yang tak lebih dari ribuan liter," jelasnya.

Baca juga: 115 Orang Kulon Progo Yogyakarta Keracunan MBG, Ibu Hamil & Menyusui Gejala Ringan, Dugaan Penyebab

LIMBAH SPPG - (kiri) Lurah Kulwaru, Sugiyanto, menunjukkan salah satu parit yang tercemar oleh limbah, diduga berasal dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Jumat (24/07/2026). (TribunJogja.com/Alexander Aprita | TribunSolo/ Tri Widodo)

DLH Benarkan Ada Kebocoran

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulon Progo, Duana Heru Supriyanta, mengungkapkan bahwa salah satu SPPG di wilayah Kulwaru pernah mengalami persoalan kebocoran pada sistem IPAL.

Menurutnya, permasalahan tersebut telah ditangani dan dilakukan perbaikan agar sistem pengolahan limbah kembali berjalan sesuai standar yang ditetapkan.

Duana menjelaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan masih terdapat SPPG yang belum mengelola limbah dengan metode yang tepat.

Ia menyebut, beberapa SPPG bahkan memiliki kondisi IPAL yang belum memenuhi persyaratan maupun standar teknis sehingga perlu dilakukan pembenahan.

Langkah pengawasan terus dilakukan oleh DLH Kulon Progo untuk memastikan setiap SPPG menjalankan kewajibannya dalam mengelola limbah.

Pemeriksaan rutin menjadi salah satu upaya untuk mencegah munculnya persoalan lingkungan akibat pengelolaan limbah yang kurang optimal.

Selain pengawasan langsung, setiap SPPG juga diwajibkan melakukan evaluasi terhadap sistem IPAL secara berkala.

"Kami rutin melakukan pemeriksaan dan SPPG wajib melaporkan evaluasi IPAL setiap 6 bulan sekali," kata Duana.

Kewajiban pelaporan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan pengolahan limbah berjalan sesuai aturan yang berlaku.

DLH Kulon Progo berharap seluruh SPPG dapat memenuhi standar pengelolaan limbah demi menjaga kualitas lingkungan.

(TribunTrends/Ninda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.