Kuasa hukum eks Jampidsus, Febri Diansyah, mengungkapkan Polri telah melimpahkan sejumlah dokumen penyidikan kepada Kejaksaan Agung.
Dokumen itu berkaitan dengan proses penanganan perkara yang menjerat mantan Jampidsus itu.
Menurut Febri Diansyah pada Jumat (24/5), ada tiga surat perintah penyidikan atau sprindik yang dialihkan dari Polri ke Kejaksaan Agung.
Selain itu, Polri juga menyerahkan satu surat penetapan tersangka.
Dengan demikian, total ada empat dokumen yang dilimpahkan dalam proses pengalihan perkara tersebut.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga sprindik baru untuk melanjutkan penyidikan.
Salah satu sprindik itu menjadi dasar penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.