Sempat Tak Yakin, Ojol Didi Supandi Pemohon Kuota Hangus Tak Sangka MK Kabulkan Gugatannya
Hasanudin Aco July 25, 2026 01:22 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengemudi Ojek Online atau Ojol, Didi Supandi, mengaku tidak menyangka Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi mengenai kuota internet hangus yang ia ajukan.

Menurut Didi, sebelum putusan dibacakan, ia tidak terlalu yakin perkara yang menyangkut perlindungan konsumen seperti itu akan mendapat perhatian.

"Ya, awalnya sih enggak nyangka ya kalau MK bakal mengabulkan gitu," kata Didi kepada Tribunnews.com, Sabtu (25/07/2026).

Meski demikian, Didi menegaskan bukan berarti dirinya kehilangan harapan selama proses persidangan berlangsung.

"Bukan berarti hopeless gitu, ya dari yang udah-udah kan perkara tentang kayak gini tuh jarang banget dilihat sama pemerintah gitu," tuturnya.

"Baik itu dalam segi pemerintah legislatif, legislasi, atau eksekutifnya," lanjut dia.

Dia mengatakan putusan tersebut menjadi bukti bahwa masyarakat masih memiliki ruang untuk memperjuangkan haknya melalui MK.

"Ternyata MK mengabulkan gitu, dan itu bikin wah ternyata kerugian kita sebagai masyarakat itu masih bisa kita adukan ke jalur MK gitu."

Diai merupakan pemhon untuk perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang ia ajukan bersama istrinya Wahyu Triana Sari dan seorang dosen, Rega Felix.

Seperti Apa Putusan MK?

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sisa kuota internet yang belum terpakai saat masa berlakunya sudah habis seharusnya tidak dihanguskan operator telekomunikasi.

Pasalnya pelanggan atau konsumen sudah membayar paket kuota internet yang dipandang sebagai nilai ekonomi dan manfaat.

"Dalam konteks ini, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi, karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu," ujar Hakim MK Liliek Prisbawono Adi membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, Kamis (23/7/2026).

Hakim MK Adies Kadir menjelaskan bahwa operator telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik pengguna tetap aktif atau tidak hangus.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.