TRIBUNWOW.COM - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Febrie langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur.
Namun, penampilan Febrie saat dibawa ke rumah tahanan menjadi sorotan.
Berbeda dengan tersangka kasus korupsi pada umumnya, Febrie tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink) milik Kejaksaan Agung maupun borgol di tangan.
Padahal, rompi pink selama ini identik dengan tersangka kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung.
Rompi tersebut umumnya dikenakan saat tersangka digiring menuju mobil tahanan atau dihadirkan dalam konferensi pers setelah penetapan status tersangka.
Di lingkungan Kejaksaan Agung, warna rompi tahanan dibedakan berdasarkan jenis perkara.
Rompi berwarna pink digunakan untuk tersangka kasus tindak pidana khusus, termasuk korupsi.
Baca juga: Profil Febri Diansyah, Pengacara Baru Febrie Adriansyah yang Pernah Bela Hasto, SYL, Putri
Sementara itu, rompi berwarna merah digunakan untuk tersangka kasus pidana umum.
Adapun di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tersangka perkara korupsi mengenakan rompi berwarna oranye.
Sementara di Polri, warna rompi tahanan dapat berbeda-beda sesuai kebijakan masing-masing satuan, umumnya oranye atau biru, tergantung jenis perkara dan kebutuhan operasional.
Dalam kasus Febrie, hingga kini belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Agung mengenai alasan ia tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol saat dibawa ke rumah tahanan.
Penetapan tersangka terhadap Febrie dilakukan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan penanganan perkara dari Polri dan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik).
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan TPPU yang berawal dari temuan emas seberat 74 kilogram serta sejumlah valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah.
Sebelum ditahan, Febrie menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
# Jampidsus # Febrie Adriansyah # TPPU # KPK