Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA -- Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Belu, Provinsi NTT menyediakan rumah aman sebagai tempat perlindungan sementara bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
Kepala DP3AP2KB Kabupaten Belu, Ny. Maria Sabina Mau Taek, M.Pd., mengatakan rumah aman disiapkan untuk memberikan rasa aman sekaligus mendukung proses pemulihan korban dari ancaman maupun tekanan pelaku.
"Untuk rumah sendiri berada di Kecamatan Atambua Barat, kita menyediakan segala fasilitasnya juga pendampingan agar korban benar-benar aman dari segala hal dan tekanan," ujar Ny. Sabina Mau Taek, Sabtu (25/7/2026).
Selain tempat tinggal sementara, Lanjutnya, rumah aman juga dilengkapi layanan pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan dukungan sosial. Menurutnya, penanganan korban harus dilakukan secara terpadu dengan melibatkan aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, serta lembaga terkait.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kasus kekerasan.
"Keberadaan rumah aman diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada korban sekaligus menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Belu," pungkasnya.
Diketahui, sejak periode Januari hingga Mei 2026, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Belu tercatat sebanyak 11 kasus, kekerasan terhadap anak 23 kasus, serta anak berhadapan dengan hukum sebanyak 6 kasus, total keseluruhan kasus hingga Mei 2026 mencapai 40 kasus. (gus)