Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri pada Jumat (24/7) memindahkan sejumlah tabung gas N2O bermerek Whip Pink dari gudang di Pademangan, Jakarta Utara ke gudang Brimob Polri di Cikeas, Bogor, Jawa Barat untuk disita.
Pemindahan dilakukan dalam rangka mengamankan barang bukti kasus produksi gas Whip Pink ilegal yang diungkap Polri.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso dalam keterangan di Jakarta, Sabtu menjelaskan proses pemindahan dilakukan oleh personelnya sejak Jumat (24/7) pagi.
Mereka, lanjut dia, sudah berada di lokasi gudang untuk mengangkut seluruh barang bukti ke dalam truk.
"Pukul 09.15 WIB seluruh tabung Whip Pink berbagai ukuran, mesin produksi, dan peralatan pendukung lainnya dalam memproduksi gas N2O dimasukkan ke dalam truk," ungkapnya.
Tercatat ada 71 barang yang disita polisi terdiri atas tabung gas hingga alat-alat pendukung untuk membuat produk Whip Pink.
Setelah dimasukkan ke dalam truk, personel langsung membawa seluruh barang bukti ke gudang Brimob. Para personel, lanjut dia, sampai di lokasi pukul 16.40 WIB dan mulai memasukkan barang bukti ke dalam gudang Brimob Cikeas.
"Pukul 18.15 WIB semua barang bukti selesai diturunkan dan dimasukkan ke dalam gudang penyimpanan. Kemudian digembok dan dijaga oleh personel dari Brimob Kelapa Dua Cikeas," ucap Eko.
Dia memastikan seluruh barang bukti itu akan dijaga dengan ketat oleh personel Brimob Cikeas.
Diketahui, pada April 2026, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar keberadaan pabrik yang memproduksi gas N2O merek Whip Pink di Jakarta.
Dari hasil interogasi sembilan saksi yang diamankan, diketahui PT SSS selaku produsen belum memiliki legalitas dan izin edar BPOM terkait produksi dan penjualan produk gas N2O Whip Pink.
Selain itu, diketahui pula bahwa pemilik dari lokasi produksi dan gudang pengiriman Whip Pink adalah AH, SC, dan JH. Adapun gudang Whip Pink berada di 10 kota dengan jumlah 16 titik gudang mulai dari Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta hingga Lombok, NTB.
Dalam proses penyidikan kasus ini, Dittipidnarkoba meminta keterangan beberapa pemengaruh media sosial yang menggunakan Whip Pink. Salah satu pemengaruh berinisial AM mengaku mengalami kelumpuhan temporer.
Eko mengatakan AM kehilangan kontrol anggota badannya, terutama bagian kaki, saat hendak dilarikan ke rumah sakit.
Menurutnya, hal itu selaras dengan keterangan ahli dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terkait dampak dari penggunaan gas N2O secara langsung tanpa pengawasan ketat oleh tenaga medis, yakni dapat mengakibatkan neuropati perifer.
Penyakit itu, dia melanjutkan, merupakan kerusakan pada saraf tepi di luar otak dengan gejala mati rasa, kesemutan, dan kehilangan koordinasi.
"Sampai saat ini AM masih dalam proses penyembuhan dari dampak yang diduga keras diakibatkan oleh penggunaan produk gas N2O merek Whip Pink," ucap Eko.





