Kapolsek Metro Menteng, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, memastikan Toyota Alphard berpelat nomor palsu yang terlibat kasus dugaan arogansi terhadap seorang satpam di Bundaran HI merupakan kendaraan pribadi.
Braiel menegaskan (24/7/2026), mobil tersebut bukan kendaraan dinas milik institusi kepolisian.
"Ya itu mobil pribadi, mobil pribadi," ujar Braiel usai menjadi mediator perdamaian antara satpam dan pengemudi Alphard di Mapolsek Menteng, Jumat (24/7/2026) malam.
Meski dipastikan sebagai kendaraan pribadi, identitas pemilik sah mobil mewah itu hingga kini masih belum diketahui.
Saat ditanya apakah Alphard tersebut milik salah satu dari tiga anggota Polda Jawa Barat yang berada di dalam mobil saat kejadian, Braiel tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.
Ia meminta persoalan kepemilikan kendaraan dan dugaan pelanggaran penggunaan pelat nomor palsu dikonfirmasi kepada jajaran Polda Metro Jaya.
"Detailnya nanti silakan konfirmasi ke bagian lalu lintas ya," ujar Braiel.
Ia mengatakan, penanganan terkait tilang dan penelusuran identitas pemilik kendaraan telah dilimpahkan kepada Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Nanti untuk teknis silakan komunikasikan dengan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya," katanya.
Braiel menjelaskan, penanganan kasus tersebut dibagi menjadi dua jalur.
Pelanggaran lalu lintas, seperti penggunaan pelat nomor palsu dan dugaan menerobos lampu merah, ditangani Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Sementara dugaan pelanggaran etik dan tindakan arogan terhadap satpam diproses Bidang Propam Polda Jawa Barat.
"Jadi saya sampaikan bahwa terkait dugaan pelanggaran lalu lintas dari pengemudi ini, malam ini juga akan ditindaklanjuti oleh Subdit Gakkum Lantas Polda Metro Jaya," ujar Braiel.
Ia juga menyebut dugaan tindakan arogan yang dilakukan pengemudi maupun penumpang akan diproses oleh Bidang Propam Polda Jawa Barat.
"Kemudian terkait dengan tadi yang disampaikan ada beberapa dugaan perbuatan arogansi dari rekan pengemudi maupun penumpang, malam ini juga akan ditindaklanjuti dari Bid Propam Polda Jawa Barat," ujar Braiel.
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, juga memastikan pelat nomor D 1828 XHQ yang terpasang pada Toyota Alphard tersebut merupakan pelat palsu.
Ojo mengatakan, polisi masih melacak identitas dan alamat pemilik kendaraan untuk menindaklanjuti dua pelanggaran yang dilakukan.
"Alphard (sedang) cari alamatnya, tilang pelanggaran marka dan penggunaan pelat yang tidak sesuai untuk Alphard," ujar Ojo, Jumat (24/7/2026).