TRIBUNGORONTALO.COM -- Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo menutup sejumlah lubang tambang emas tanpa izin (PETI) dan fasilitas pengolahan emas atau tromol di Dusun Pasolo, Desa Hulawa, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut).
Penindakan dilakukan selama dua hari, Rabu hingga Kamis (22-23/7/2026),
Informasi dihimpun Tribun Gorontalo pada Sabtu (25/7/2026), polisi mengidentifikasi sedikitnya 14 orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas di lubang tambang, fasilitas pengolahan emas menggunakan tromol, maupun sebagai pekerja di lokasi.
Seluruh titik lubang tambang yang ditemukan petugas dipasangi garis polisi agar tidak lagi digunakan untuk aktivitas penambangan tanpa izin.
Kemudian selain itu, fasilitas pengolahan emas berupa tromol juga turut dipasangi police line.
Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi pengolahan emas.
Barang bukti yang diamankan berupa dua karung material batu galian tambang, tujuh buah betel, dua buah palu, satu set perlengkapan tromol yang terdiri atas penutup dan palang tromol, satu kantong plastik berisi kapur, serta satu ikat ijuk.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo Kombes Pol Maruly Pardede mengatakan, pemasangan garis polisi dilakukan di setiap titik lubang tambang maupun fasilitas pengolahan emas yang ditemukan petugas di lokasi.
Selain memasang police line, petugas juga menempelkan imbauan tertulis agar masyarakat tidak lagi melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
"Di setiap titik lubang tambang dan fasilitas tromol, petugas juga memasang imbauan agar masyarakat tidak lagi melakukan aktivitas penambangan secara ilegal," kata Maruly.
Lebih kanjut Maruly mengungkapkan, meski saat petugas tiba di lokasi tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan yang sedang berlangsung, langkah penindakan tetap dilakukan untuk mencegah aktivitas tambang kembali beroperasi.
Seluruh fasilitas yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin dipasangi garis polisi sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
"Pada saat petugas berada di lokasi memang tidak ditemukan aktivitas penambangan. Namun seluruh rangkaian penindakan tetap dilaksanakan dan berjalan dengan aman serta kondusif," ujarnya.
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo mengatakan, penindakan terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum di sektor pertambangan.
Katanya, aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta membahayakan keselamatan para penambang.
Karena itu, masyarakat diimbau tidak lagi melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah Gorontalo Utara maupun daerah lainnya di Provinsi Gorontalo.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum juga dapat membahayakan keselamatan serta berdampak terhadap lingkungan," ujar Widodo.
Dari data yang dihimpun awak media, dimana penindakan tersebut mendapat pengamanan dari personel Brimob untuk memastikan proses pemasangan garis polisi berlangsung aman.
Selama proses berlangsung, tidak ditemukan adanya perlawanan maupun gangguan dari masyarakat sehingga seluruh rangkaian kegiatan dapat diselesaikan sesuai rencana.
Hingga Sabtu (25/7/2026), penyelidikan terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Dusun Pasolo, Desa Hulawa, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorut masih terus berlanjut.
Polisi juga masih mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan aktivitas penambangan maupun pengolahan emas tanpa izin di kawasan tersebut.
-Penindakan ini diharapkan dapat menghentikan aktivitas pertambangan emas ilegal di lokasi tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan kegiatan serupa tanpa mengantongi izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(*/Jefri)