TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pria berinisial Y (28) tega menghabisi nyawa perempuan berinisial TD (26) -mantan kekasihnya- karena tak terima putus cinta.
Setelah membunuh, pelaku mengubur jasad korban di area kebun sawit di Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Manis Mata Iptu Meinardus Yudiansyah mengatakan, pelaku juga berusaha menghilangkan jejak dengan menyembunyikan sepeda motor korban di dalam parit.
“Kasus tersebut berhasil diungkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai barang bukti,” kata Meinardus, kepada wartawan, Sabtu (25/7/2026).
Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Pelaku bertemu korban di sebuah pondok di Dusun Batu Leman, Desa Batu Sedau, Kecamatan Manis Mata, untuk membicarakan hubungan mereka.
“Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku belum bisa menerima keputusan korban yang mengakhiri hubungan asmara,” ujar Meinardus.
Usai pertemuan, korban berangkat bekerja di sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit menggunakan sepeda motor.
Sementara pelaku sempat pulang.
Namun beberapa kali kembali mendatangi lokasi kerja korban.
Sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku kembali menemui korban dan mengajaknya menuju sebuah lokasi di kawasan perkebunan.
“Di tempat itulah terjadi pertengkaran yang berujung pada aksi kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ucap Meinardus.
Korban Dikubur di Kebun Sawit
Setelah korban tewas, pelaku diduga berusaha menghilangkan jejak.
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku memindahkan jenazah ke beberapa lokasi, membersihkan tubuh korban, menyembunyikan barang-barang milik korban, lalu menguburkan jasad korban di area kebun sawit di Desa Seguling.
“Sepeda motor korban juga dibuang ke dalam parit dan ditutupi pelepah sawit,” ungkap Meinardus.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya tali, karung, pakaian, tas milik korban, papan kayu, sejumlah peralatan, dan satu unit sepeda motor.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah membunuh korban karena sakit hati dan kecewa setelah hubungan asmara mereka berakhir,” jelas Meinardus.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara jenazah korban dievakuasi ke RSUD dr Agoesdjam Ketapang guna menjalani visum et repertum dan pemeriksaan forensik.
“Kasus ini masih terus didalami untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara menyeluruh,” tutup Meinardus.
Sumber: Kompas.com