TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Perselisihan kerja sama bisnis perhotelan yang sempat memanas antara warga Sleman bernama Victor Wisuda Manurung dengan rekan bisnisnya yakni PT Elshaddai Bahagia Sejahtera selaku pengelola Hotel Elsotel Purwokerto berakhir damai.
Victor Wisuda Manurung yang menjalankan usaha jasa konsultan manajemen perhotelan di bawah bendera Daphna Management Indonesia, telah resmi menyelesaikan perbedaan penafsiran atas pelaksanaan kerjasama pengelolaan hotel secara final dan menyeluruh.
Menurut Victor Wisuda Manurung, penyelesaian ini ditempuh melalui jalur proses mediasi di Pengadilan Negeri Purwokerto yang sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Berdasarkan kesepakatan damai yang dilandasi itikad baik dan pendekatan kekeluargaan, kedua belah pihak menandatangani Akta Perdamaian.
"Perbedaan pandangan yang sebelumnya sempat muncul terkait penafsiran ketentuan kerjasama pengelolaan hotel kini telah tuntas sepenuhnya. Melalui kesepakatan ini pula, hubungan kerjasama antara kedua pihak dinyatakan telah berakhir dengan baik," jelas Victor, Sabtu (25/7/2026).
Perwakilan dari kedua belah pihak menyampaikan bahwa kesepakatan damai ini mencerminkan dinamika yang wajar dalam sebuah hubungan bisnis.
Segala perbedaan pandangan terbukti dapat diselesaikan dengan kepala dingin serta semangat saling menghargai.
Selain itu, pihak pengelola Hotel Elsotel Purwokerto dan Daphna Management Indonesia turut menyampaikan rasa syukur atas terselesaikannya persoalan ini secara damai.
Ucapan terima kasih disampaikan kedua pihak kepada Hakim Mediasi, Indah Pokta, SH, MH, Kuasa Hukum Daphna Management, Adi Susanto, serta Kuasa Hukum Hotel Elsotel, R. Rolly Wijayakusuma, serta seluruh pihak yang telah membantu tercapainya penyelesaian tersebut.
Kedua belah pihak berharap penyelesaian ini dapat menjadi awal yang baik untuk terus melangkah ke depan secara profesional serta menjaga hubungan yang jauh lebih baik ke depannya.
Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Purwokerto lantaran Victor merasa adanya pemutusan kerjasama secara sepihak.
Gugatan perdata terdaftar dengan nomor perkara 44/Pdt.G/2026/PN Pwt.
Penggugat menilai pemutusan kerjasama pengelolaan Hotel E Purwokerto by Daphna Management dilakukan secara sepihak dan bertentangan dengan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.
Kuasa Hukum Penggugat dari Law Office Adi Susanto, Adi Susanto SH, mengatakan, perkara ini berawal dari Perjanjian Kesepakatan Kerja Sama Konsultan Hotel yang ditandatangani pada 5 Oktober 2021, kemudian diperkuat melalui addendum perjanjian tertanggal 8 November 2021.
Dalam kerjasama tersebut, Daphna Management bertugas menangani berbagai aspek strategis dan operasional hotel, mulai dari penyusunan sistem operasional, pengembangan sumber daya manusia, pemasaran, revenue management, hingga pengawasan operasional untuk meningkatkan performa bisnis hotel.
Adi menyatakan seluruh kewajiban yang menjadi tanggung jawab pihak kliennya telah dilaksanakan dengan baik.
Bahkan, target kinerja yang disepakati disebut telah tercapai berdasarkan laporan keuangan yang selama ini menjadi dasar evaluasi bersama.
Namun, menurut pihak penggugat, pada akhir Maret 2026 pemilik hotel memutus hubungan kerjasama secara sepihak. Keputusan tersebut dinilai merugikan hak-hak kontraktual Daphna Management sehingga langkah hukum ditempuh sebagai upaya terakhir setelah berbagai komunikasi dan penyelesaian secara persuasif dilakukan.
Adi juga menegaskan gugatan tersebut diajukan untuk menjaga kepastian hukum dan penghormatan terhadap komitmen bisnis yang telah disepakati.
Adi mengatakan, pihaknya menghormati hak setiap pihak untuk mengambil keputusan bisnis.
"Persoalan ini bukan semata mengenai hubungan bisnis antara pengelola dan pemilik hotel. Yang sedang diuji adalah komitmen terhadap prinsip dasar hukum perjanjian, yaitu bahwa setiap kesepakatan yang dibuat secara sah harus dihormati dan dilaksanakan dengan itikad baik. Tanpa kepastian hukum, tidak akan ada kepercayaan dalam dunia usaha," ungkapnya, saat dikonfirmasi, Senin (22/6/2026). (hda)