TRIBUNJATIM.COM - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Usai menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam, Febrie langsung dibawa ke rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur pada Jumat (24/7/2026) malam.
Penetapan tersangka terhadap Febrie dilakukan setelah dirinya diperiksa sebagai saksi sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB.
"Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus yang tadi siang kami sampaikan, TPPU," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejagung, Jumat (24/7/2026) malam.
Baca juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Rompi Tahanan, Klaim Jadi Korban Kriminalisasi
Setelah status hukumnya berubah menjadi tersangka, Febrie kemudian menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur.
Febrie membenarkan bahwa dirinya langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ucap Febrie Jumat malam.
Saat digiring menuju mobil tahanan, Febrie tidak mengenakan rompi tahanan berwarna pink yang biasanya digunakan Kejaksaan Agung.
Ia terlihat mengenakan kemeja batik dan berjalan menuju kendaraan tahanan dengan pengawalan ketat dari petugas Kejagung hingga aparat TNI.
Sebelum masuk ke mobil tahanan, Febrie menyampaikan keberatannya atas proses hukum yang dijalani.
Ia menilai dirinya mengalami kriminalisasi karena penetapan tersangka disebut tidak melalui proses ekspose berulang kali.
"Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu dan berkali-kali dilakukan expose baru kita yakin bahwa ini tidak dzalim dikatakan tersangka," ucap Febrie sebelum masuk ke mobil tahanan.
"Dan barulah kita melakukan penahanan tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi makasih ya," sambungnya.
Febrie juga menilai alat bukti dalam perkara tersebut masih perlu dikaji lebih mendalam sebelum dilakukan penahanan.
"Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi ya sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini," tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Febrie turut menanggapi soal temuan emas seberat 74 kilogram yang ditemukan saat Polri melakukan penggeledahan di rumahnya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Ia mengatakan, mengenai kepemilikan serta tujuan penggunaan emas tersebut sebaiknya ditanyakan kepada penyidik Kejaksaan Agung.
"Itu biar jaksa penyidik lihat itu punya siapa dan digunakan untuk apa kegiatannya nanti minta untuk penyidik jawab," kata Febrie.
Sementara itu, Febrie menunjuk mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah sebagai kuasa hukumnya untuk mendampingi proses hukum yang berjalan.
Febri Diansyah menyampaikan bahwa dirinya baru ditunjuk sebagai pengacara Febrie pada Kamis (23/7/2026) dan mulai mendampingi pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat.
"Baru, saya baru, jadi ini proses pemeriksaan pertama yang saya dampingi. Surat kuasanya tertanggal kemarin," ucap Febri kepada wartawan.
Baca juga: Massa Demo Tuntut Febrie Ardiansyah Segera Ditahan sempat Aksi Saling Dorong di Kejati jatim
Menurut Febri Diansyah, kliennya bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Ia berharap proses hukum tersebut dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
"Dan kami pun diminta, saya dan tim diminta untuk menjadi advokat secara profesional fokus pada aspek hukumnya," ucap Febri.
Dengan penahanan tersebut, Febrie kini menjalani proses hukum sebagai tersangka dugaan TPPU.
Kejaksaan Agung menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan yang sedang berjalan.