Polres Aceh Tenggara Gelar 27 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Sahila Khairunisa, Fakta Baru Terungkap
Sri Widya Rahma July 25, 2026 01:54 PM

Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TribunGayo.com, KUTACANE - Kasus pembunuhan sadis terhadap Sahila Khairunisa (10), warga Desa Pintu Khimbe, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh, kembali menjadi sorotan.

Jasad korban sebelumnya ditemukan di sebuah Telaga Lawe Sempilang, Kecamatan Lawe Alas.

Pelaku pembunuhan diketahui merupakan tetangga korban yang berinisial MDS.

Baca juga: 10 Hari Menghilang, Bocah Perempuan di Aceh Tenggara Ditemukan Meninggal Dunia

Rekonstruksi Diperagakan dalam 27 Adegan

Untuk melengkapi proses penyidikan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara menggelar rekonstruksi kasus tersebut pada Kamis (23/7/2026).

Dalam rekonstruksi yang berlangsung di lokasi kejadian, polisi memperagakan sebanyak 27 adegan.

Korban diperankan oleh anggota Polwan dengan bantuan boneka saat adegan eksekusi, sedangkan tersangka MDS memerankan langsung setiap rangkaian peristiwa yang dilakukannya.

Rekonstruksi dimulai dari pertemuan antara korban dan tersangka, hingga rangkaian peristiwa yang diduga berujung pada tindak kekerasan seksual, pembunuhan, dan pembuangan jasad korban ke Telaga Lawe Sempilang.

Proses rekonstruksi disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta keluarga korban.

Suasana haru menyelimuti jalannya rekonstruksi. Nenek korban tampak menangis histeris saat menyaksikan adegan demi adegan yang menggambarkan dugaan pembunuhan terhadap cucunya.

Sejumlah anggota keluarga korban juga terlihat emosional.

Meski demikian, aparat Polres Aceh Tenggara berhasil menenangkan keluarga sehingga rekonstruksi dapat berlangsung dengan aman dan lancar.

"Saya minta pelaku dihukum seberat-beratnya dan dijatuhi hukuman mati," ucap nenek korban dengan linangan air mata.

Hasil Autopsi Jadi Dasar Penyidikan

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Purnomo SH SIK CPHR CBA, didampingi Kasat Reskrim Iptu Zery Irfan SH MH, kepada wartawan TribunGayo.com, Asnawi Luwi pada Sabtu (25/7/2026), mengatakan bahwa rekonstruksi tersebut memperagakan 27 adegan yang menggambarkan kronologi dugaan pembunuhan terhadap Sahila Khairunisa.

Menurut Kapolres, berdasarkan hasil penyidikan, korban diduga mengalami kekerasan seksual sebelum akhirnya dibunuh.

Dugaan sementara, tersangka menghabisi nyawa korban karena panik dan takut perbuatannya diketahui oleh keluarga korban.

Kapolres menambahkan, berdasarkan hasil autopsi, terdapat indikasi korban diduga mengalami kekerasan seksual berulang kali.

Temuan tersebut didukung adanya luka akibat benturan benda tumpul yang diperkirakan terjadi sebelum kematian korban.

Meski demikian, tersangka tidak mengakui seluruh dugaan perbuatan tersebut.

Penyidik tetap menjadikan hasil autopsi sebagai salah satu dasar pembuktian dalam proses penyidikan.

Baca juga: Terduga Pelaku Pembunuhan Bocah Perempuan di Aceh Tenggara Berhasil Diamankan Polisi

Tidak Ada Keterlibatan Pelaku Lain

Kasat Reskrim Iptu Zery Irfan menjelaskan, hasil rekonstruksi menunjukkan bahwa dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh satu orang pelaku.

Hingga rekonstruksi selesai dilaksanakan, penyidik belum menemukan fakta maupun petunjuk baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.

Menurutnya, rekonstruksi bertujuan memperkuat pembuktian perkara sekaligus mencocokkan alat bukti, keterangan para saksi, dan pengakuan tersangka.

Selain itu, penyidik juga telah menerbitkan Daftar Pencarian Barang (DPB) sebagai bagian dari upaya melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.

Pelaku Ditangkap Setelah Penyelidikan Intensif

Sebelumnya, polisi berhasil menangkap MDS (37), warga Desa Pintu Khimbe, yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap Sahila Khairunisa.

Korban ditemukan meninggal dunia di sebuah telaga yang berada di area perkebunan masyarakat Desa Lawe Sempilang pada Jumat (8/5/2026) pagi.

Sebelum ditemukan, Sahila dilaporkan hilang pada Rabu (29/4/2026) siang.

Sekitar 10 hari kemudian, jasad korban ditemukan oleh personel Satintelkam Polres Aceh Tenggara yang dipimpin Kasat Intelkam Iptu Zakaria bersama anggota Polsek Lawe Alas.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satreskrim Polres Aceh Tenggara belum mengungkap secara rinci motif pembunuhan.

Penangkapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami keterangan para saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara menyeluruh.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Sepasang sandal berwarna putih
  • Sebuah topi hitam bertuliskan "Jeep"
  • Satu celana jeans pendek berwarna biru

Saat ini, tersangka MDS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Sabtu (16/5/2026), Kasat Reskrim Iptu Zery Irfan menyatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personel kepolisian melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan. (*)

Baca juga: Bocah Perempuan di Aceh Tenggara Ditemukan Meninggal, Tim Forensik RS Bener Meriah Lakukan Autopsi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.