Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita
1. Disuguhi Pendap hingga Tempoyak, Ini Agenda Kerja Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin di Bengkulu Selatan
Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin disambut dengan hidangan khas Bengkulu Selatan, seperti pendap dan tempoyak, saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bengkulu Selatan, Senin (20/7/2026).
Kunjungan tersebut tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga diisi dengan sejumlah agenda penting, di antaranya penyerahan bantuan program bedah rumah serta bantuan untuk sektor pendidikan.
Pantauan TribunBengkulu.com di lokasi, Sultan B. Najamudin tiba di Pendopo Rumah Dinas Bupati Bengkulu Selatan sekitar pukul 13.21 WIB.
Pada kesempatan tersebut, Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin menyalurkan bantuan renovasi untuk SD Negeri 35 Bengkulu Selatan melalui Program Ide Golf Charity 2026.
Bantuan tersebut diperuntukkan bagi perbaikan bangunan SD Negeri 35 yang berada di Desa Tanjung Aur, Kecamatan Bunga Mas, saat kunjungan kerja ke Kabupaten Bengkulu Selatan, Senin (20/7/2026).
Kedatangan Sultan disambut langsung oleh Bupati Bengkulu Selatan Rifai Tajuddin, Wakil Bupati Yevri Sudianto, Sekretaris Daerah Susmanto, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para guru, kepala desa, tokoh masyarakat, serta warga setempat.
Baca juga: Disuguhi Pendap Hingga Tempoyak, Ini Agenda Kerja Ketua DPD RI Sultan Najamudin di Bengkulu Selatan
2. Hadapi Musim Kemarau, Petani di Bengkulu Selatan Alihkan Lahan Sawah ke Jagung dan Hortikultura
Menghadapi musim kemarau, sebagian petani di Kabupaten Bengkulu Selatan mulai mengalihkan lahan sawah menjadi tanaman jagung dan hortikultura untuk mengantisipasi risiko gagal panen akibat berkurangnya ketersediaan air.
Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Selatan mencatat luas panen padi mencapai 3.272 hektare hingga Juni 2026 dengan total produksi sebanyak 15.079 ton gabah kering giling (GKG).
Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian Bengkulu Selatan, Rita Eka Wati, mengatakan pemerintah telah menyalurkan benih padi kepada para petani sebagai upaya menjaga produktivitas pertanian.
Baca juga: Hadapi Musim Kemarau, Petani di Bengkulu Selatan Alihkan Lahan Sawah ke Jagung dan Hortikultura
3. Eksklusif: Di Balik Proses Hukum Anak 15 Tahun dalam Kasus Pembunuhan Sudut Lupis Bengkulu Selatan
Mengapa pelaku pembunuhan yang masih berusia 15 tahun tetap diproses secara hukum? Mengapa identitasnya harus dirahasiakan? Benarkah pelaku anak selalu mendapat hukuman lebih ringan dibanding pelaku dewasa?
Pertanyaan tersebut mencuat setelah Polres Bengkulu Selatan menetapkan seorang anak berinisial R (15) sebagai tersangka pembunuhan pelajar Reyfando Arifqi (17) yang terjadi di kawasan Sudut Lupis, Kecamatan Pasar Manna, pada 9 Juli 2026.
Untuk menjawab berbagai pertanyaan tersebut, TribunBengkulu.com mewawancarai langsung Kanit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Selatan, Ipda Rizal Harjono, S.H., M.H.
Baca juga: Eksklusif: Di Balik Proses Hukum Anak 15 Tahun dalam Kasus Pembunuhan Sudut Lupis Bengkulu Selatan
4. Kuota Pupuk Subsidi Bengkulu Selatan Resmi Ditambah, Bupati Rifai Tajuddin: Keluhan Petani Terjawab
Kabar gembira datang bagi para petani di Kabupaten Bengkulu Selatan. Keluhan masyarakat terkait keterbatasan pupuk bersubsidi mulai terjawab setelah pemerintah memastikan adanya penambahan kuota pupuk subsidi untuk wilayah tersebut.
Pengumuman itu disampaikan Bupati Bengkulu Selatan Rifai Tajuddin dalam audiensi di ruang rapat Bupati Bengkulu Selatan, Jumat (24/7/2026).
Audiensi tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Susmanto, perwakilan Pupuk Indonesia Mawardi, Kepala Dinas Pertanian Binagransyah, Kepala Bidang Perkebunan Arif Budiman, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Baca juga: Kuota Pupuk Subsidi Bengkulu Selatan Resmi Ditambah, Bupati Rifai Tajuddin: Keluhan Petani Terjawab
5. Kasus Pembunuhan di Sudut Lupis Bengkulu Selatan Masuk Tahap P-21, Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Perkembangan kasus pembunuhan Reyfando Arifqi di kawasan Sudut Lupis, Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan memasuki tahap P-21.
Pada Jumat (24/7/2026), penyidik Polres Bengkulu Selatan resmi melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Aron Sebastian melalui Kasat Reskrim AKP Reno Wijaya yang disampaikan Kanit PPA Ipda Rizal Harjono mengatakan seluruh proses penyidikan terkait perkara pembunuhan disertai kekerasan terhadap anak yang terjadi pada 9 Juli 2026 telah rampung.
Baca juga: Kasus Pembunuhan di Sudut Lupis Bengkulu Selatan Masuk Tahap P21, Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan