BANGKAPOS.COM -- Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Febrie Adriansyah awalnya ditangai oleh pihak kepolisian.
Namun kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, tempat Febrie Adriansyah bekerja.
Dalam prosesnya, kini Febrie Adriansyah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabang Jakarta Timur.
Terkait hal ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan alasan menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, Rutan KPK.
Keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan perlindungan, transparansi proses hukum, serta kenyamanan bagi Febrie yang sebelumnya menangani sejumlah perkara besar.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) ,Rudi Margono mengatakan, penempatan Febrie di Rutan KPK dilakukan sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan selama proses hukum berlangsung.
Baca juga: Rekam Jejak Febri Diansyah Eks Jubir KPK jadi Pengacara Febrie Adriansyah, Pernah Urus Kasus Sambo
"Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan sinergi dengan KPK," kata Rudi dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejagung, Jumat (24/7/2026) malam.
Selain itu, Rudi menyebut penahanan di Rutan KPK juga mempertimbangkan aspek kenyamanan bagi Febrie.
Menurutnya, Rutan KPK menjadi lokasi yang paling tepat mengingat Febrie pernah menangani sejumlah kasus besar.
"Oleh karenanya, untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan, mohon maaf mungkin lebih nyaman karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar, kita ketahui," ujarnya.
"Itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana (Rutan KPK). Dan itu sangat masuk akal," tambahnya.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU di Kejaksaan Agung pada Jumat (24/7/2026) malam.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Febrie keluar dari Gedung Utama Kejagung melalui pintu bagian bawah gedung, bukan melalui lobi.
Febrie mengatakan dirinya langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan.
"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ucapnya.
Berbeda dengan sejumlah tahanan lain di Kejagung, Febrie tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.
Ia terlihat mengenakan kemeja batik saat menuju mobil tahanan dengan pengawalan ketat dari petugas Kejagung dan aparat TNI.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan (UPH), Prof. Jamin Ginting, menyoroti tempat penahanan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabang Jakarta Timur.
Pada Sabtu (11/7/2026) lalu, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU (tindak pidana pencucian uang) dalam tiga perkara, yakni:
Baca juga: Nanik S Deyang Berpeluang Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi MBG, Kubu Sony Sonjaya Bereaksi
Namun, masih pada Sabtu (11/7/2026) atau hari yang sama, Polri mengumumkan bahwa penanganan kasus tersebut ke Kejagung RI.
Setelah Kejagung RI mempelajari berkas perkara, status Febrie sedikit berubah.
Pria yang menjabat sebagai Jampidsus Kejagung RI dari 5 Januari 2022 hingga 11 Juli 2026 itu berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri, serta masih menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara ke PLTU PT PLN dan kasus penyelesaian utang yang melibatkan anak usaha PT Krakatau Steel.
Kini, hampir dua pekan berselang, akhirnya Febrie ditahan setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan TPPU selama kurang lebih 8 jam di Gedung Utama Kejagung RI, Jakarta, Jumat (24/7/2026),
Jaksa kelahiran DKI Jakarta, 19 Februari 1968 itu akan menjalani masa tahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK).
Ditahannya Febrie Adriansyah di Rutan KPK meski perkaranya ditangani oleh Kejagung RI ini, dinilai wajar oleh Jamin Ginting.
Jamin menyinggung rekam jejak Febrie yang pernah menangani sejumlah perkara besar selama 4,5 tahun menjabat sebagai Jampidsus Kejagung RI.
Sebagai informasi, Febrie pernah mengusut sejumlah kasus megakorupsi, di antaranya dugaan korupsi Tata Niaga Timah di PT Timah Tbk (Periode 2015–2022), dugaan korupsi Pengadaan BTS 4G Kominfo (Tahun 2020–2022), dugaan korupsi Importasi Tekstil pada Ditjen Bea dan Cukai (Tahun 2018–2020), dugaan korupsi Impor Besi atau Baja Paduan dan Produk Turunannya (Tahun 2016-2021), dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek (Tahun 2019-2022), hingga yang terbaru, dugaan korupsi Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis Pada Badan Gizi Nasional (Tahun 2025–2026).
Menurut Jamin, jika seorang penegak hukum menangani perkara besar, tak dipungkiri pasti akan ada pihak yang merasa sakit hati yang telah ditahan.
Jika pihak yang sakit hati karena dugaan korupsinya terbongkar, tentu akan berkonflik dengan penegak hukum yang menangani perkaranya. Oleh karenanya, kata Jamin, wajar jika Febrie ditahan di Rutan KPK.
Menurutnya, di rumah tahanan Kejagung RI sendiri ada banyak pihak yang merasa sakit hati dengan Febrie, dan konflik jelas merupakan hal yang tidak diinginkan.
Jamin menambahkan, Febrie ditahan di Rutan KPK demi menjaga keselamatannya, sebab Febrie tidak bersinggungan dengan para tersangka atau terdakwa korupsi yang ditangani dan ditahan KPK.
"Pak Febrie ini kan menangani banyak perkara besar ya," kata Jamin, dalam program Sapa Indonesia Pagi di kanal YouTube KompasTV, Sabtu (25/7/2026).
"Di mana dalam perkara besar itu banyak orang yang sakit hati dan dalam di Kejaksaan. Nah, kalau dimasukkan orang yang sakit hati dengan orang yang membuat sakit hati, itu akan terjadi suatu konflik."
"Nah, konflik bisa juga mengganggu keselamatan daripada Saudara Febri, sehingga dimasukkanlah ke titipan tahanan KPK."
"Di mana tahanan KPK tersebut, saudara Febrie ini kan enggak pernah mengikuti atau melakukan tindakan hukum terhadap kasus-kasus di KPK."
Selain itu, Jamin menilai, menahan Febrie Adriansyah di Rutan KPK adalah hal yang tepat karena para personel lembaga tersebut tahu betul cara mengamankan sang eks Jampidsus.
Sebab, dikhawatirkan ada pihak yang kasusnya ditangani Febrie akan melakukan intimidasi.
Jamin lantas menekankan, keselamatan seorang pelaku atau tersangka kasus korupsi juga masih berhak untuk dilindungi.
"Tim yang dibentuk ini rata-rata itu adalah tim yang pernah bekerja di KPK, jaksa maupun penyidik," ucap Jamin.
"Sehingga mereka hafal betul bagaimana cara untuk mengamankan supaya tidak ada pihak-pihak lain yang kasusnya pernah ditangani oleh Febrie untuk mengintimidasi atau memberikan ancaman-ancaman, dan ini faktor-faktor yang di luar ketentuan hukum."
"Tetapi, [menahan Febrie di Rutan KPK] bagus menurut saya, demi keselamatan dan hak-hak daripada pelaku juga harus dilindungi ya keselamatan dan jiwanya dari ancaman-ancaman pihak lain."
(Bangkapos.com/TribunWow.com/Tribunnews.com)