BANGKAPOS.COM, BANGKA – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memperketat pelaksanaan pengelolaan sampah mandiri dengan mewajibkan setiap kegiatan yang menghasilkan timbunan sampah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengelolaan Sampah Mandiri.
Kebijakan tersebut menjadi tindak lanjut surat edaran Bupati Bangka Selatan tentang pengelolaan sampah secara mandiri dan berkelanjutan. Selain membentuk satgas, setiap instansi diwajibkan memilah sampah sejak dari sumber sebelum diangkut ke tempat pemrosesan akhir (TPA).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Selatan, Agung Prasetyo Rahmadi mengatakan para pimpinan instansi maupun penyelenggara kegiatan harus menjadi teladan dalam penerapan pengelolaan sampah mandiri.
Satgas yang dibentuk bertugas memastikan seluruh proses penanganan sampah berjalan sesuai ketentuan sekaligus menyampaikan laporan pelaksanaan setiap bulan kepada DLH.
Menurutnya, keberadaan satgas menjadi kunci pengawasan agar pengelolaan sampah dilakukan secara konsisten di setiap lingkungan kerja.
"Seluruh kegiatan yang menghasilkan timbulan sampah wajib membentuk Satuan Tugas Pengelolaan Sampah Mandiri dan melaporkan hasil pelaksanaannya setiap bulan kepada Dinas Lingkungan Hidup," kata dia kepada Bangkapos.com, Sabtu (25/7/2026).
Agung Prasetyo Rahmadi membeberkan pengelolaan sampah bukan semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah. Akan tetapi, merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
Dengan semakin meningkatnya jumlah timbulan sampah setiap hari, diperlukan perubahan pola pikir dan perilaku agar sampah dapat dikelola sejak dari sumbernya. Oleh sebab itu, pemerintah mewajibkan seluruh sumber timbulan sampah melakukan pemilahan sedikitnya menjadi tiga kategori.
Yakni sampah sisa makanan dan dedaunan, sampah yang dapat didaur ulang atau dijual, serta sampah residu. Setelah dipilah, masing-masing jenis sampah harus ditangani dengan cara yang berbeda sesuai karakteristiknya.
Sampah organik diutamakan diolah langsung di kawasan kegiatan, sedangkan sampah daur ulang dapat disalurkan melalui bank sampah atau program sedekah sampah.
"Pemilahan minimal tiga jenis sampah menjadi langkah dasar yang wajib diterapkan sebelum dilakukan penanganan lebih lanjut," jelas Agung Prasetyo Rahmadi.
Untuk sampah residu, DLH menginstruksikan agar dipadatkan ke dalam karung atau wadah tertutup di tempat pembuangan sementara dengan kondisi yang rapi.
Jika sampah organik belum terpilah sempurna dan menimbulkan bau, pengelola diminta menyiramkan bioaktivator secara merata sebelum kembali menutup wadah penyimpanan. Pengelola juga harus memastikan sampah tidak tercecer maupun mengundang gangguan hewan seperti kucing, anjing, kecoa, dan semut.
DLH mendorong pengolahan sampah organik dilakukan secara mandiri menggunakan berbagai metode yang disesuaikan dengan jumlah timbulan sampah.
Untuk timbulan kecil sekitar lima kilogram per hari, pengolahan dapat menggunakan lubang kompos, drum komposter, bio digester, magotisasi dengan Black Soldier Fly, hingga metode windrow composting.
Sementara sampah dedaunan dapat diolah secara alami menjadi pupuk atau dicacah sebelum dicampurkan dengan sampah organik lainnya.
Selain itu, larangan membakar sampah, termasuk dedaunan dan ranting, serta melarang sampah yang masih tercampur keluar dari sumber timbulan.
Ketentuan khusus juga diberlakukan bagi rumah sakit dan fasilitas kesehatan agar memisahkan sampah non medis dari sampah medis infeksius sesuai standar yang berlaku.
Sementara tenaga pendidik diwajibkan memberikan edukasi pengelolaan sampah kepada peserta didik dalam setiap kegiatan belajar mengajar.
"Sampah medis harus dikelola sesuai standar, sedangkan sampah non medis dipastikan tidak bercampur dengan limbah infeksius," tegasnya.
Selain itu, penyelenggara kegiatan atau event diwajibkan menyediakan tempat pembuangan sementara (TPS) khusus serta menggunakan kantong sampah untuk pengemasan.
Penyelenggara juga harus bekerja sama dengan bank sampah atau pihak ketiga berizin untuk mengangkut sampah anorganik yang telah dipilah, sedangkan pengangkutan sampah residu dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup.
Melalui penerapan aturan tersebut, pemerintah daerah berharap pengelolaan sampah tidak lagi bergantung sepenuhnya pada TPA, tetapi dimulai dari pengurangan dan penanganan di setiap sumber timbulan.
"Mari kita jadikan pengelolaan sampah sebagai bagian dari gaya hidup sehari-hari. Langkah kecil yang dilakukan secara bersama-sama akan memberikan dampak besar bagi kebersihan, kesehatan dan kelestarian lingkungan," pungkas Agung Prasetyo Rahmadi.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)