WARTAKOTALIVE.COM, Jakarta -- Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, resmi menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang tengah ditangani penyidik.
Febri mulai mendampingi kliennya dalam pemeriksaan perdana di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026), setelah menerima surat kuasa yang ditandatangani sehari sebelumnya.
Ia menggantikan pengacara sebelumnya, Hotman Paris Hutapea, yang memutuskan mundur dari tim kuasa hukum dengan alasan kondisi kesehatan.
Dalam keterangannya kepada awak media, Febri mengatakan pemeriksaan perdana terhadap Febrie Adriansyah berlangsung secara kooperatif.
Penyidik melontarkan sekitar 20 hingga 30 pertanyaan yang sebagian besar berkaitan dengan identitas, riwayat pekerjaan, hingga informasi umum lainnya.
"Pak FA sudah menjalaninya secara kooperatif, datang, dan menjawab semua pertanyaan, dan bahkan juga dilakukan proses penahanan," kata Febri Diansyah.
Ia menjelaskan, pemeriksaan pada tahap awal memang lebih banyak berfokus pada pendalaman data pribadi dan riwayat pekerjaan kliennya.
Hal tersebut merupakan prosedur yang lazim dilakukan dalam proses penyidikan sebelum memasuki substansi perkara.
Menurut Febri, kliennya menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan dan memilih untuk memenuhi panggilan penyidik.
Sikap kooperatif itu, kata dia, merupakan bentuk penghormatan terhadap penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.
Penunjukan Febri Diansyah sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah menjadi sorotan publik mengingat latar belakangnya sebagai mantan Juru Bicara KPK yang selama ini dikenal aktif mengawal berbagai perkara korupsi besar di Indonesia.
Sementara itu, pergantian kuasa hukum juga terjadi setelah Hotman Paris Hutapea menyatakan mengundurkan diri dari pendampingan hukum terhadap Febrie Adriansyah.
Pengacara kondang tersebut sebelumnya mengaku harus menjalani pemulihan kesehatan sehingga tidak dapat lagi mendampingi kliennya secara maksimal.
Kasus dugaan TPPU yang menyeret nama Febrie Adriansyah sendiri masih terus berproses di tahap penyidikan.
Penyidik diketahui masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah dokumen dan keterangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pemeriksaan perdana yang dijalani Febrie Adriansyah bersama kuasa hukum barunya pun menjadi bagian dari rangkaian proses hukum yang masih akan terus berlanjut dalam waktu mendatang.