Ambang Batas Parlemen Diturunkan pada Pemilu 2029? Tiga Partai Lolos ke DPR, Termasuk Besutan Jokowi
Firmauli Sihaloho July 25, 2026 04:21 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pada Pemilu 2024 lalu, ambang batas parlemen (parliamentary threshold) ialah 4 persen.

Namun, ada wacana pada Pemilu 2029 nanti angka tersebut turun menjadi menjadi 1 persen.

Jika hal itu terealisasi, maka ada tiga partai politik berpeluang memperoleh kursi di DPR.

Demikian dijelaskan Senior Programme Manager Asia and the Pacific International IDEA, Adi Aman, dalam diskusi daring diselenggarakan Perludem bertajuk 'Memahami Sistem Pemilu Campuran dan Hasil Simulasinya di Indonesia', Jumat (24/07/2026).

Adi melakukan simulasi menggunakan data hasil Pemilu 2024 untuk melihat dampak perubahan ambang batas parlemen terhadap pembagian kursi di DPR.

"Kalau kursi pada ambang batas itu diturunkan dari 4 persen ke 1 persen, akan ada tiga partai yang masuk ke DPR," ujarnya.

Tiga partai itu adalah PPP yang memperoleh 3,87 persen suara, PSI 2,81 persen, dan Perindo 1,29 persen.

Diketahui ketiganya gagal masuk DPR pada Pemilu 2024 karena tidak memenuhi ambang batas 4 persen.

"Tapi kalau 1 % mereka jadi lolos dan mereka secara bersama-sama memiliki mendapatkan kursi berjumlah 48," katanya.

Andi mengatakan masuknya tiga partai tersebut membuat partai-partai yang saat ini berada di DPR harus berbagi kursi.

Baca juga: Temuan Menarik Saat KPK Geledah Rumah Kadis PUPR, Ada Mesin Penghitung Uang

Baca juga: Penahanan Eks Jampidsus Jadi Sorotan: Tangan Febrie Tak Diborgol, Tanpa Rompi Pink

Hal itu terjadi karena PPP, PSI, dan Perindo diproyeksikan memperoleh total 48 kursi.

Sehingga alokasi kursi partai-partai yang telah lolos ke DPR harus dibagi kembali.

Adi menambahkan semakin rendah ambang batas parlemen, semakin banyak partai yang berpeluang memperoleh kursi di DPR dan semakin sedikit suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi.

Meski demikian, Adi menegaskan hasil simulasi tersebut bukan prediksi hasil Pemilu 2029 maupun rekomendasi agar Indonesia menerapkan sistem tertentu.

"Kami bukan cenayang yang bisa melihat masa depan, tapi kita sekadar menggunakan hasil Pemilu 2024 dan menerapkannya pada skenario-skenario sistem-sistem pemilu yang tadi," pungkasnya.

Mengenai Ambang Batas Parlemen

Parliamentary threshold atau ambang batas parlemen adalah ketentuan dalam sistem pemilu yang mengatur batas minimal perolehan suara partai politik agar bisa mendapatkan kursi di DPR.

Jika partai politik ingin memiliki wakil di DPR RI  harus memenuhi ambang batas persentase minimal yang diputuskan.

Jika gagal maka seluruh suara nasional partai tidak dihitung dalam penentuan kursi DPR, meskipun memenangkan suara tinggi di beberapa daerah.

Pada Pemilu 2009, ambang batas parlemen sebesar 2,5 % .

Pada pemilu 2014, nilai tersebut bertambah menjadi 3,5 dan meningkat menjadi 4 % pada pemilu 2019 dan 2024.

Pada Pemilu 2029 mendatang perdebatan soal ambang batas parlemen mengemuka apakah tetap 4 % dinaikkan 7 % atau turun menjadi 1 % . 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.