TRIBUNPEKANBARU.COM - Kabar terbaru soal tarif cukai hasil tembakau (CHT).
Tahun 2027 mendatang, cukai rokok dipastikan tidak naik.
Namun, pemerintah menyiapkan kebijakan baru terkait cukai rokok.
Yaitu, penambahan satu layer tarif cukai yang ditujukan untuk mengakomodasi penanganan rokok ilegal.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah tidak memiliki rencana untuk menaikkan tarif CHT.
Fokus kebijakan justru diarahkan pada penyusunan skema baru melalui penambahan layer tarif.
"Enggak ada kalau cukainya (tarif). Tapi kita siapkan satu layer kan," kata Purbaya kepada awak media di Istana Kepresidenan, Kamis (23/7/2026).
Meski demikian, Purbaya menegaskan bahwa rencana penambahan layer cukai tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
"Itu masih harus melaporkan ke DPR," imbuhnya.
Baca juga: Advokat Suhardiman Amby Respons Klaim KPK soal Uang 46.500 Dolar Singapura untuk Menhut Raja Juli
Baca juga: Ambang Batas Parlemen Diturunkan pada Pemilu 2029? Tiga Partai Lolos ke DPR, Termasuk Besutan Jokowi
Sebagai informasi, pemerintah terakhir kali menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada 2023 dan 2024 dengan besaran masing-masing sebesar 10 persen.
Sejak itu, pemerintah memilih tidak kembali menaikkan tarif CHT dengan mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat serta menjaga stabilitas industri hasil tembakau.
Di sisi lain, kinerja penerimaan cukai masih menunjukkan pertumbuhan.
Hingga semester I-2026, Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan cukai mencapai Rp 109,4 triliun atau meningkat 0,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Peningkatan penerimaan tersebut didorong oleh naiknya produksi Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol, serta produksi rokok yang masih terjaga.
Sepanjang semester I-2026, tindakan penindakan terhadap rokok ilegal telah dilakukan sebanyak 8.570 kali, meningkat 3,9 persen secara tahunan.
Dari operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan sekitar 905 juta batang rokok ilegal atau melonjak 95,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Selain itu, penerimaan negara melalui mekanisme ultimum remedium mencapai Rp 72,9 miliar.
Langkah pemerintah mempertahankan tarif cukai hasil tembakau sekaligus memperketat pengawasan terhadap rokok ilegal diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara penerimaan negara, keberlangsungan industri, serta perlindungan terhadap daya beli masyarakat.