SURYA.co.id – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, kembali menjadi perhatian publik setelah menyampaikan pandangannya terkait penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Yudi menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) seharusnya segera melakukan penahanan terhadap Febrie.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi.
Pandangan Yudi mendapat sorotan karena ia merupakan mantan penyidik KPK yang selama bertahun-tahun menangani berbagai perkara korupsi besar di Indonesia.
Pengalamannya membuat pendapatnya kerap menjadi rujukan dalam menilai penanganan kasus-kasus tindak pidana korupsi.
Yudi Purnomo Harahap merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikenal luas sebagai salah satu tokoh dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ia merupakan lulusan Program Studi Ilmu Sejarah Universitas Indonesia (UI) dan bergabung sebagai pegawai tetap KPK pada 2007 melalui program rekrutmen Indonesia Memanggil Angkatan II.
Kariernya di KPK diawali di bidang pencegahan korupsi sebelum dipercaya menjadi penyidik pada 2013.
Selama bertugas sebagai penyidik, Yudi terlibat dalam penanganan sejumlah perkara korupsi yang menjadi perhatian publik, di antaranya kasus Bank Century dan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), serta berbagai perkara tindak pidana korupsi lainnya.
Pada 2018, ia terpilih sebagai Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, menggantikan Novel Baswedan. Dalam posisi tersebut, Yudi aktif menyuarakan pentingnya menjaga independensi KPK, memperkuat upaya pemberantasan korupsi, serta memperjuangkan perlindungan terhadap pegawai lembaga antirasuah.
Nama Yudi semakin dikenal masyarakat ketika menjadi salah satu dari 57 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada 2021.
Kebijakan tersebut berujung pada pemberhentian dirinya bersama puluhan pegawai lainnya dan memicu perdebatan luas mengenai independensi KPK serta masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Setelah tidak lagi bertugas di KPK, Yudi tetap aktif mengawal isu-isu antikorupsi dengan memberikan analisis dan pandangan terkait penanganan perkara korupsi, reformasi kelembagaan KPK, hingga proses seleksi pimpinan KPK.
Pendapatnya kerap menjadi rujukan berbagai media nasional dalam membahas perkembangan pemberantasan korupsi.
Saat ini, Yudi diketahui bertugas di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan menyatakan tetap berkomitmen mendukung penguatan pemberantasan korupsi dari luar KPK.
Baca juga: Alasan Don Ritto Akui 74 Kg Emas dan Uang Rp 476 Miliar, Benarkah Untuk Lindungi Febrie Adriansyah?
Yudi mengatakan, penahanan terhadap Febrie Adriansyah seharusnya segera dilakukan agar proses penyidikan tidak menimbulkan persepsi adanya campur tangan pihak tertentu.
"Penahanan sangat penting untuk menunjukkan bahwa tidak ada intervensi dalam penanganan kasus," kata Yudi kepada wartawan, Jumat (24/7/2026), dikutip SURYA.co.id dari Tribunnews.
Menurutnya, langkah tersebut juga akan memberikan kepastian hukum sekaligus memperlancar proses penyidikan yang sedang berjalan.
Selain alasan menjaga independensi penegakan hukum, Yudi menilai penyidik telah memiliki dasar yang cukup untuk melakukan penahanan.
"Apalagi penahanan penting untuk kepastian hukum dan kelancaran proses penyidikan yang berlangsung. Ditambah lagi, Kejaksaan juga sudah memiliki Jampidsus yang baru yaitu Kuntadi sehingga tidak ada alasan psikologis menunda penahanan," tuturnya.
Yudi menilai pergantian jabatan Jampidsus membuat tidak ada lagi hambatan psikologis yang dapat dijadikan alasan untuk menunda proses penahanan terhadap Febrie.
Lebih lanjut, Yudi menyebut penahanan juga akan mempermudah penyidik dalam mengusut sejumlah perkara yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah.
Ia menyinggung tiga perkara yang saat ini menjadi perhatian, yakni dugaan korupsi PT Asabri, PLTU Batu Bara, dan Krakatau Steel.
"Dengan ditahannya Febrie maka proses pemeriksaan tentu akan berjalan lancar karena Febrie di bawah pengawasan langsung Tim 9," jelasnya.
Pernyataan Yudi Purnomo memiliki bobot tersendiri karena disampaikan oleh mantan penyidik KPK yang memiliki pengalaman panjang menangani perkara korupsi.
Meski bukan bagian dari tim penyidik Kejaksaan Agung, pandangannya dapat memengaruhi opini publik mengenai pentingnya konsistensi penegakan hukum.
Di sisi lain, keputusan mengenai penahanan tetap merupakan kewenangan penyidik berdasarkan kecukupan alat bukti serta pertimbangan hukum yang berlaku.
Karena itu, perkembangan kasus Febrie Adriansyah diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik, terutama setelah pergantian kepemimpinan di Jampidsus Kejaksaan Agung.
Febrie ditahan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari sejumlah kasus yang pernah ditangani.
Penetapan Febrie sebagai tersangka ini setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi kurang lebih selama 10 jam sejak Jumat (24/7/2026) pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.
"Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus yang tadi siang kami sampaikan, TPPU," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejagung, Jumat (24/7/2026) malam.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie pun langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.
Febrie Adriansyah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU di Kejagung, Jumat (24/7/2026) malam.
Pantauan Tribunnews.com, terlihat ia keluar dari gedung utama namun bukan melalui lobby, melainkan lewat pintu di bagian bawah gedung.
Febrie tiba di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung.
Ia datang dengan pengawalan sejumlah aparat kepolisian dan Polisi Militer (POM) TNI Angkatan Darat.
Saat turun dari kendaraan, Febrie terlihat mengenakan kemeja batik lengan panjang.
Berbeda dari sejumlah proses penahanan yang biasa terlihat di Kejagung, Febrie tidak tampak mengenakan rompi tahanan berwarna pink maupun borgol saat meninggalkan Gedung Kejagung.
Setelah tiba di lokasi, Febrie langsung masuk ke dalam Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Puluhan wartawan yang melakukan peliputan sempat mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Febrie.
Namun, Febrie tidak memberikan jawaban kepada awak media.
Kejagung mengungkap alasan eks Jampidsus Febrie Adriansyah tak dipakaikan rompi tahanan pink usai menetapkannya sebagai tersangka kasus pencucian uang.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono beralasan, tak dipakaikannya Febrie dengan rompi tahanan lantaran terburu-buru mengingat waktu sudah larut malam.
"Iya kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena terburu-buru juga udah malam," ujar Rudi dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejagung, Jumat (24/7/2026) malam.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan, dipilihnya Rutan KPK sebagai lokasi penahanan lantaran Febrie dinilai berjasa karena pernah menangani sejumlah kasus besar.
"Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi dan sinergi dengan KPK," kata Rudi dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejagung, Jumat (24/7/2026) malam.
Selain itu, dikatakan Rudi, penahanan Febrie di Rutan KPK juga untuk memberikan kenyamanan terhadap mantan petinggi Jampidsus tersebut.
Oleh sebabnya dia pun menilai bahwa Rutan KPK menjadi lokasi yang paling masuk akal sebagai tempat penahanan dari Febrie Adriansyah.
"Oleh karenanya untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan, mohon maaf mungkin lebih nyaman karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar kita ketahui," ucapnya.
"Itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana (Rutan KPK). Dan itu sangat masuk akal," tambahnya.