Yusril Tegur KDM: Jangan Sembarangan Sayembarakan Begal
Joanita Ary July 25, 2026 05:35 PM

WARTAKOTALIVECOM, Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengingatkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar tidak menggelar sayembara untuk menangkap pelaku begal.

Menurut Yusril, kebijakan semacam itu berpotensi memancing masyarakat untuk bertindak di luar koridor hukum dan berujung pada praktik main hakim sendiri.

Peringatan tersebut disampaikan Yusril sebagai bentuk kehati-hatian dalam penegakan hukum.

Ia menilai penanganan tindak kriminal, termasuk kasus pembegalan, tetap harus dilakukan oleh aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan.

"Sayembara seperti itu sebaiknya jangan dilakukan karena akan memancing masyarakat," kata Yusril.
Yusril mengaku memahami keresahan masyarakat terhadap maraknya aksi pembegalan.

Namun, ia menilai pelibatan masyarakat melalui mekanisme sayembara dengan imbalan uang justru dapat menimbulkan persoalan baru yang lebih kompleks.

Ia menyinggung kondisi perekonomian masyarakat yang masih sulit saat ini.

Dengan iming-iming hadiah sebesar Rp5 juta hingga Rp10 juta, menurutnya bukan tidak mungkin banyak orang tergiur untuk ikut memburu pelaku yang diduga sebagai begal.

"Kondisi ekonomi masyarakat kita sekarang sedang susah. Kalau ada hadiah Rp5 juta atau Rp10 juta, orang akan berbondong-bondong menyiapkan diri," ujarnya.

Yusril mengkhawatirkan situasi tersebut dapat memicu tindakan main hakim sendiri.

Lebih dari itu, ia menilai risiko salah sasaran juga cukup besar apabila masyarakat bertindak tanpa dasar hukum dan tanpa melalui proses pembuktian yang memadai.

Menurutnya, seseorang yang tidak bersalah bisa saja menjadi korban hanya karena dicurigai atau dituduh sebagai pelaku begal.

Hal itu justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru dan merugikan masyarakat.

"Kalau boleh saya menyampaikan dengan nasihat, dengan segala hormat kepada Pak Gubernur Jawa Barat, sebaiknya jangan membuka sayembara seperti ini karena khawatir akan mendorong masyarakat main hakim sendiri," kata Yusril.

Ia menegaskan bahwa penanggulangan tindak pidana merupakan tanggung jawab negara yang pelaksanaannya dilakukan melalui aparat penegak hukum.

Oleh karena itu, partisipasi masyarakat tetap diperlukan, namun dalam bentuk pelaporan dan pemberian informasi kepada pihak berwenang, bukan dengan melakukan penangkapan secara mandiri yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum.

Pernyataan Yusril ini menjadi pengingat bahwa upaya memberantas kejahatan harus tetap mengedepankan prinsip negara hukum.

Semangat melibatkan masyarakat dalam menjaga keamanan perlu diimbangi dengan perlindungan terhadap hak-hak warga negara dan jaminan bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan secara adil dan sesuai aturan yang berlaku.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.