Hendardi Soroti Penggunaan Frasa 'Pernah Berjasa' dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie
Hasanudin Aco July 25, 2026 05:37 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mengkritik penggunaan frasa "pernah berjasa" dan "asas praduga tak bersalah" dalam kasus dugaan korupsi eks-Jampidsus Febrie Adriansyah (FA).

Hendardi menilai tindakan itu sebagai manuver netralisasi yang sistematis terhadap sangkaan delik korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang telah diproses oleh Kortastipirkor Polri terhadap Febrie. 

"Penggunaan frase-frase tersebut jelas-jelas merupakan upaya netralisasi terhadap delik korupsi dan TPPU yang disangkakan kepadanya," ujar Hendardi, Sabtu (25/7/2026).

"Ini merupakan upaya mencederai supremasi hukum," dia menambahkan.

Hendardi menegaskan bahwa frasa-frasa yang dimunculkan dalam narasi publik seputar kasus FA bukan sekadar retorika biasa, melainkan merupakan instrumen yang dirancang secara strategis untuk melemahkan integritas proses hukum. 

"Supremasi hukum tidak dapat ditundukkan oleh pertimbangan jasa masa lalu atau interpretasi yang dilintirkan atas asas-asas fundamental hukum pidana," ujarnya.

Menurut dia setiap warga negara, terlebih pejabat negara yang disangka melakukan tindak pidana berat, wajib menghadapi proses hukum secara penuh dan setara tanpa pengecualian.

Frasa Berjasa dan Asas Praduga Tak Bersalah

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah dalam penanganan perkara  Febrie Adriansyah.

Permintaan itu disampaikan Rudi usai mengumumkan penahanan Febrie pada, Jumat (24/7/2026) malam.

Dalam kesempatan itu, Rudi Margono sempat ditanya pers soal alasan mengapa Febrie ditahan di Rutan KPK. 

"Kita memastikan yang bersangkutan (Febrie) pernah berjasa kasus besar. Kami memang perlu perlindungan yang bersangkutan juga," kata Rudi Margono.

Tim 9 Wajib Utamakan Supremasi Hukum

Hendardi mendesak Tim 9 Kejaksaan Agung yang mengusut perkara ini  agar menjadikan supremasi hukum sebagai prinsip tertinggi yang tidak dapat dikompromikan dalam menangani kasus Febrie Adriansyah. 

"Setiap manuver politik yang berpotensi menyimpangkan arah penanganan kasus ini harus diidentifikasi, diresistensi, dan dicegah sedini mungkin oleh seluruh elemen Tim 9 yang bertanggung jawab terhadap integritas proses hukum nasional," ujarnya.

DITAHAN - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Kejaksaan Agung resmi menahan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). TRIBUNNEWS/JEPRIMA
DITAHAN - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Kejaksaan Agung resmi menahan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).  (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Supremasi Hukum di Atas Manuver Politik

Menurut Hendardi Tim 9 harus memastikan bahwa tidak ada intervensi politis dalam bentuk apa pun yang mampu menggeser landasan hukum penanganan kasus Febrie. 

"Proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, bebas dari tekanan eksternal maupun lobi-lobi institusional yang berpotensi merusak objektivitas penuntutan," ujarnya.

Resistensi terhadap Narasi Netralisasi

Hendardi mengatakan seluruh framing publik yang berupaya menempatkan tersangka sebagai figur yang layak mendapat keistimewaan hukum atas dasar jasa masa lalu harus ditolak secara tegas.

"Hukum berlaku universal dan tidak mengenal hierarki moral berdasarkan rekam jejak karier seseorang di lembaga negara," ujarnya.

Dia mengatakan pengalihan berkas perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung harus diawasi secara ketat untuk memastikan tidak ada materi sangkaan yang dilemahkan, dihilangkan, atau direkonstruksi ulang demi mengakomodasi kepentingan-kepentingan tertentu.

"Transparansi dan akuntabilitas dalam proses transisi yurisdiksi merupakan prasyarat mutlak," ujarnya.

Konteks Institusional

Hendardi mengatakan kasus Febrie Adriansyah bukan sekadar perkara pidana individual melainkan ujian bagi ketahanan institusional Polri dan Kejaksaan Agung dalam mempertahankan independensi proses hukum dari tekanan politis. 

"Hasil penanganan kasus ini akan menjadi preseden penting bagi penanganan perkara korupsi pejabat tinggi di masa mendatang," ujarnya.

Desakan Hendardi mencerminkan kekhawatiran luas dari masyarakat sipil bahwa kasus-kasus bernuansa politis berpotensi berakhir dengan hasil yang tidak mencerminkan keadilan substantif.

"Tim 9 memikul tanggung jawab moral dan institusional yang sangat besar dalam memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu," ujarnya.

Eks Jampidsus Ditahan

Kejaksaan Agung  resmi menetapkan  Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan Febrie sebagai tersangka ini setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi kurang lebih selama 10 jam sejak pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.

Sebelumnya, Kejagung telah menerbitkan tiga sprindik untuk tiga kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan eks Jampidsus.

Ketiga sprindik tersebut merupakan tindak lanjut pengalihan perkara dari Kepolisian pada Kejaksaan.

Adapun ketiga Sprindik itu yakni, Sprindik Nomor 43 terkait dugaan korupsi dan TPPU di perusahaan pelat merah bidang produksi baja PT Krakatau Steel.

Kemudian Sprindik Nomor 44 mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara blackout di perusahaan energi plat merah PT PLN, serta Sprindik Nomor 45 yang berkaitan dengan dugaan korupsi yang menyeret PT Asabri.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.