Terungkap Alphard Viral di Bundaran HI Ternyata Pakai Pelat Palsu untuk Hindari ETLE
Joko Supriyanto July 25, 2026 06:50 PM

TRIBUNBEKASI.COM - Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memeriksa plat nomor Toyota Alphard yang menerobos lampu merah di kawasan Thamrin dekat Bundaran Hotel Indonesi (HI), Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2026) malam.

Kendaraan tersebut dibawa ke Kantor Subdit Gakkum Polda Metro Jaya untun dilakukan pemeriksaan plat nomor dan rangkanya.

Kendaraan yang dibawa Brigadir Raka Putra Wibawa itu menggunakan plat palsu D 1828 XHQ.

Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani mengatakan, plat nomor yang terpasang merupakan milik kendaraan Grand Max atas nama Daddy warga asal Bandung, Jawa Barat.

"Kendaraan yang dibawa oleh Brigadir RPW ini Toyota Alphard hitam dengan nomor plat asli itu B 97 ELI milik dari seorang dr Elly Herawati Pemgabean warga Tangerang," katanya, Sabtu (25/7/2026).

Ojo menegaskan, pihaknya telah meminta keterangan Brigadir Raka Putra terkait penggunaan plat nomor palsu tersebut.

Alasan penggunaan plat palsu itu untuk menghindari tilang ETLE di kawasan Jakarta Pusat dan sistem Ganjil-Genap.

"Kami kenakan dua pasal tilang terhadap kendaraan tersebut demi memberikan efek jera," tandasnya.

Berikut pasal pelanggaran lalu lintas yang diterapkan: 

1. Pasal 287 ayat 2 tentang setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Pasal 280 Undang-undang Lalu Lintas tentang setiap orang yang mengemudikan Kendaraan bermotor di Jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. (m26)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.